Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
6 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
6 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
6 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
5 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
6 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
5 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pegasus Polrestabes Ringkus Begal Sadis Modus Tabrak Ibu, Begini Caranya Bereaksi

Pegasus Polrestabes Ringkus Begal Sadis Modus Tabrak Ibu, Begini Caranya Bereaksi
Salah satu tersangka begal
Minggu, 05 Agustus 2018 15:41 WIB
Penulis: Rijam Kamal

MEDAN-Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polrestabes Medan menangkap dua begal sadis modus tuding korban sebagai penabrak, Minggu, (5/8/2018).  Dua begal masing-masing Muhammad Ilham (33) penduduk Jalan Puri Gang Purnama Nomor 38-B Kecamatan Medan Area dan Eko Handoko (29) warga Jalan Sutrisno Gang Kembar Nomor 13-B Kelurhan Kota Matsum I, Kecamatan Medan Area.

 

Sebelum ditangkap oleh patroli Tim Pegasus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan di Jalan Rawa Cangkuk III Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai pada hari Jumat (3/8/2018) para pelaku membegal Zulfan, warga Jalan Budi Keadilan Dusun III, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang karena ingin menguasai  Honda CBR plat BK 2165-AHN milik korban.

“Korban yang melintas di Jalan Menteng dihentikan oleh dua pengendara  Honda Vario tanpa plat nomor dengan tudingan telah menabrak ibu dari salah seorang pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK menjawab GoSumut.

Selanjutnya, Putu menjelaskan, korban yang tidak merasa menabrak ibu pelaku seperti yang dituduhkan menuruti ajakan bandit jalanan itu untuk memastikan tudingan tersebut. “Untuk memastikan bahwa dirinya tidak menabrak seorang ibu seperti yang dituduhkan, korban menuruti ajakan kedua pelaku ke kawasan Jalan  Rawa Cangkuk Medan Denai,” jelas mantan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini.

Sesampainya di Medan Denai, orang nomor satu di Sarterskrim Polrestabes Medan ini mengungkapkan, para pelaku yang ingin menguasai Honda CBR itu menurunkan korban dengan alasan akan membawa sepeda motor tersebut ke kediaman ibu yang ditabrak tersebut.

“Sesampainya di Jalan Rawa, korban diturunkan dari boncengan pelaku. Sementara Honda CBR korban yang saat itu telah dikuasai akan dibawa ke rumah ibu yang ditabrak sesuai yang dituduhkan pelaku kepada korban,” ungkap Putu.

Akan tetapi, putu menyebutkan, ketika pelaku hendak melarikan Honda CBR tersebut, korban memegangi besi sepeda motor kesayangannya hingga terseret sejauh 15 meter. “Dan peristiwa itu mengundang perhatian warga dan tim Pegasus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Medan yang berpatroli di seputar wilayah tersebut,” sebutnya.

Jelas saja, tambah Putu, petugas dibantu oleh warga langsung mengejar dan berhasil mengamankan para pelaku.“Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan dan korban mengalami luka pada bagian paha dan pinggulnya karena terseret saat mempertahankan Honda CBR kesayangannya,” tambah Alumnus Akpol Tahun 2000 ini.

Usai diamankan, kata Putu, pelaku berikut barang bukti Honda Vario tanpa plat yang dikendarai pelaku, Honda CBR milik korban, STNK dan surat keterangan leasing langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

“Para pelaku langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Satreskrim Polrestabes Medan. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 365 KUHPidana,” tandasnya.

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Hukum, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/