Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
14 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
13 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Home  /  Berita  /  Riau

Berpotensi Jadi Ladang Korupsi, Jikalahari Desak KPK Cegah Mantan Gubernur Terbitkan Perizinan Perda RTRW

Berpotensi Jadi Ladang Korupsi, Jikalahari Desak KPK Cegah Mantan Gubernur Terbitkan Perizinan Perda RTRW
Jumpa pers Jikalahari bersama FITRA Riau dan Yayasan Perkumpulan Elang, Senin, (6/8/2018). (foto winda mayma turnip)
Senin, 06 Agustus 2018 16:41 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Jikalahari mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensupervisi agar Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman tidak menerbitkan perizinan terkait Perda Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang telah berlaku untuk 2018 - 2038, menjelang masa jabatannya berkahir pada Februari 2019 mendatang.

Hal itu demi mencegah terjadinya potensi korupsi, mengingat saat ini banyak korporasi perkebunan, Hutan Tanaman Industri (HTI) dan tambang antri menagih pernyataan Andi Rachman.

Made Ali, Koordinator Jikalahari dalam konferensi pers bersama FITRA Riau, dan Yayasan Perkumpulan Elang, Senin, (6/8/2018), menyebutkan, Andi Racman sempat mengatakan potensi investasi bisa mencapai Rp50 triliun, namun terhambat karena belum adanya perda RTRW

"Potensi korupsinya tinggi sekali, sebab sebelum Perda RTRW disahkan, Andi Rachman sempat mengungkapkan potensi investasi Riau bisa mencapai Rp50 triliun, yang terhambat karena belum disahkanya perda tersebut. Sekarang perdanya sudah sah, maka Koorporasi Perkebunan, HTI dan tambang antri menagih pernyataan Andi Racman," ujar Made Ali.

Selain alasan itu, desakan Jikalahari kepada KPK juga berdasarkan hasil investigasi pihaknya yang menemukan Andi pada Februari 2016 pernah mengirimkan surat, yang meminta arahan pemanfaatan ruang di Provinsi Riau kepada Menko Perekonomian, Mendagri, Menteri ATR, dan Menteri LHK. Andi juga menuliskan, karena adanya kebutuhan ruang untuk pelaksanaan pembangunan dan investasi, sehingga membutuhkan izin berkaitan dengan tata ruang yang mengharuskan pengesahan RTRWP.

"Dalam surat itu juga, Andi Rachman melampirkan investor - investor yang dimaksud, seperti PT Jasa Marga, PT Kereta Api Indonesia, PT Pelabuhan Indonesia, PT PLN, PT Gas Negara, SKK Migas, PT Chevron Pasific Indonesia, PT Riau Andalan Pulp and Paper, PT Sateri Viscose Internasional, Perusahaan perkebunan swasta (perkebunan, pabrik kelapa sawit, dan jalan produksi), perusahaan pertambangan, rumah sakit swasta, PT Besmindo Materi Sewata dan Investasi di Dumai," ujarnya.

Selain itu, Made mengungkapkan, perihal pejabat publik menerbitkan keputusan jelang masa jabatan berakhir, berdampak buruk bagi masyarakat, lingkungan hidup, dan kerugian perekonomian negara di Riau. Hal itu berkaca dari kasus - kasus sebelumnya yang pantas menjadi pelajaran.

Beberapa diantara kasus tersebut, misalnya pada tahun 2013, ketika Bupati Indra Mukhlis melalui Kepala BP2MPD menerbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) kelapa sawit untuk PT. Setia Agrindo Lestari (SAL) diatas lahan seluas 17.059 Ha, disaat masa jabatannya hanya 3 minggu lagi. Perizinan tersebut berdampak pada kerusakan hutan alam, kerusakan gambut, dan pencaplokan lahan masyarakat di Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, Indragiri Hilir, akibat tingkah PT SAL, yang merugikan sebesar Rp71 milyar sepanjang 2013-2015.

Selanjutnya, tahun 2014, Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan menerbitkan SK.673/Menhut-II/2014 tentang perubahan peruntukan kawasan hutan, dengan luas sekitar 717.543 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 Ha di Provinsi Riau tanggal 8 Agustus 2014, ditambah SK.878/Menhut-II/2014 tentang kawasan hutan provinsi Riau pada 29 September 2014, 2 hari jelang akhir masa jabatannya sebagai menteri.

"Hasil investigasi Jikalahari bersama Eyes on the Forest menemukan, 55 koorporasi yang 'diputihkan' dan terafiliasi dengan grup besar Wilmar, Panca Eka, Sarimas, Peputra, Masterindo, First Resources, Panca Eka, Indofood, Bumitama Gunajaya Agro, Aek Natio, Adi Mulya, Provident Agro, Darmex, Borneo Pasific hingga PTPN," sebut Made Ali. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/