Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
18 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
13 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hanya untuk Orang Miskin, Pegawai di Pemkab Bengkalis Dilarang Pakai Elpiji Melon

Hanya untuk Orang Miskin, Pegawai di Pemkab Bengkalis Dilarang Pakai Elpiji Melon
Minggu, 12 Agustus 2018 23:22 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DURI - Kebutuhan elpiji 3 kilogram atau gas melon terus saja meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk miskin yang datang ke wilayah Kabupaten Bengkalis. Untuk mencukupinya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis mengingatkan kembali peruntukan elpiji bersubsidi itu.

Untuk itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dibolehkan menggunakan gas cair (liquified petroleum gas/ LPG) tabung tiga kilogram (kg) bersubsidi.

"Seluruh pegawai di Pemkab Bengkalis harus berperan aktif mewujudkan pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran. Dengan cara tidak menggunakannya di rumah sendiri. Karena ini khusus untuk masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro," jelas Raja Arlingga, Plt kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Bengkalis belum lama ini. 

Sekedar informasi, kata Raja menjelaskan, pihak yang masuk dalam rumah tangga miskin bisa ditinjau dari beberapa acuan, yaitu pendapatannya di bawah Rp 350 ribu per bulan per kapita, dinding dan lantai rumahnya ?tidak permanen.

"Untuk pihak yang berhak menikmati subsidi Elpiji lain adalah pengusaha mikro. Pengusaha masuk dalam kategori ini adalah yang tingkat pendidikannya relatif rendah, jumlah pekerja kurang dari 10 orang. Usaha mikro menjadi sasaran penerima subsidi Elpiji, karena usaha mikro sulit mendapat akses perbankan," ucap Raja lagi.

Selanjutnya para pemegang salah satu dari kartu bantuan pemerintah, seperti Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga sudah otomatis berhak menerima subsidi elpiji 3 kg. 

"Jadi kalau tak mau dibilang orang miskin, jangan elpiji melon yang bersubsidi. Karena itu hanya hak dari orang miskin dan pelaku usaha mikro," tutur Raja. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/