Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
23 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
24 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
21 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Sumatera Barat
Pahlawan Riau dari Kota Pekanbaru

Sempat Dipenjara di Bukittingi, Kapten Mansyurdin Dibebaskan Jepang dengan Syarat Tak Boleh Kembali ke Riau (bagian-5)

Sempat Dipenjara di Bukittingi, Kapten Mansyurdin Dibebaskan Jepang dengan Syarat Tak Boleh Kembali ke Riau (bagian-5)
Kapten Mansyurdin. (dok Keluarga untuk GoNews.co)
Minggu, 12 Agustus 2018 10:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
PEKANBARU - Pada cerita di bagian ke -4, GoNews.co telah mengupas soal Kapten Mansyurdin yang diancam akan ditembak oleh sekutu diadili oleh pihak Jepang dan dijeblokan ke penjara di Bukittingi. Lalu bagaimana kisah selanjutnya?

Sebelum GoNews.co melanjutkan kisah ini, sebaiknya anda simak dulu siapa sebenarnya Kapten Mansyurdin?

Baca Juga: Kapten Mansyurdin, Komandan Polisi Militer Pertama di Riau Hingga Kini Belum Masuk Daftar Pahlawan Nasional, Ini Kisah Perjuangannya (Bagian-1)

Kapten Mansyurdin adalah tokoh saksi sejarah berdirinya negara Republik Indonesia. Bahkan beliau bukan hanya saksi, tapi juga pelaku sejarah. Kapten Mansyurdin adalah salah satu pahlawan Riau dari Kota Pekanbaru, yang hingga saat ini belum masuk dalam daftar sebagai Pahlawan Provinsi maupun Nasional.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau, telah memasukkan daftar nama Kapten Mansyurdin sebagai Pahlawan Riau dari Kota Pekanbaru. Tokoh ini merupakan Komandan Polisi Tentara/PT Pertama di Riau yang juga sempat menjabat Wakil Ketua BKR Riau.

Baca Juga: Imbangi Gerakan Belanda di Riau, Kapten Mansyurdin Bentuk Serikat 'Hantu Kubur' dan Kibarkan Merah Putih di Pekanbaru (Bagian-2)

Namun entah kenapa, hingga saat ini wacana memasukkan nama Kapten Mansyurdin masih terhenti, dan belum ada penjelasan resmi dari Pemprov Riau.

Padahal, Kapten Mansyurdin adalah termasuk tokoh yang sangat dihormati dan disegani di negeri ini. Sang Kapten merupakan pria kelahiran Pariaman 10 Januari 1923 yang lahir dari pasangan Nurdin-Balun dan wafat pada 10 Juni 1960.

Baca Juga: 14 September 1945, Kapten Mansyurdin Diangkat sebagai Wakil Komandan BKR di Riau (bagian-3)

Sepanjang hidupnya, ia abdikan untuk kemajuan dan perjuangan di Riau. Berikut Ini sejarah singkat perjuangan Kapten Mansyurdin yang dihimpun GoNews.co dari data Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Riau serta cerita pihak keluarga yang masih hidup di Riau, pada kisah (bagian-5).

Sehari setelah penangkapan, yakni pada tanggal 26 September 1945, Sekutu memerintahkan Pengadilan Jepang untuk mengadili Mansyurdin dan 2 rekannya, yakni Bermawi dan Bongsu.

Baca Juga: Sekutu Ancam Hukuman Tembak, Kapten Mansyurdin Diadili Jepang dan Dijebloskan ke Penjara di Bukittinggi (bagian-4)

Situasi di dalam dan luar Pengadilan sangat tegang, Kompetei mengawal dengan senjata berat di sekeliling Pengadilan, saat rakyat ramai sudah ramai berkumpul di luar Pengadilan.

Di dalam pengadilan, Mansyurdin dan 2 rekannya didampingi oleh Residen Malik, Ketua KNI Rd. Jusuf, Arifin Achmad (Mantan Gubernur Riau), Toha Hanafi, Dalian Sagala, Agus Ramadan, dan lain-lain.

Pengadilan saat itu menuduh Mansyurdin dkk sebagai pengacau keamanan, pembunuh, perampok, dan berbagai tudingan lainnya.

Pengadilan Jepang memutuskan untuk menahan Mansyurdin dkk selama 8 tahun penjara. Namun pada akhirnya, setelah memperoleh pembelaan dari teman-temannya, hukuman diturunkan menjadi 4 tahun penjara dan dikirim ke Bukit Tinggi dengan pengawalan ketat dari Kompetei (Polisi Militer Jepang).

Dalam perjalanan menuju ke Bukit Tinggi, Mansyurdin dan 2 rekannya diiringi terus oleh Residen Malik, Ketua KNI Rd Jusuf, Dalian Sagala, Agus Ramadan, dan lain-lain. Mereka dimasukkan kedalam penjara di Jalan Paseban Bukittinggi.

Setelah Kapten Mansyurdin Dkk ditahan tentara Jepang, di Bukittinggi, Residen Malik lalu menghubungi Pemimpin-pemimpin setempat, seperti Dr. Djamil, St. Moh. Djosen, Dahlan Djambek, Mr. Zainal Zeinur.

Atas desakan pemimpin-pemimpin setempat kepada Jepang, akhirnya Mansyurdin dan 2 rekannya dibebaskan. Namun bukan berarti bebas begitu saja, Jepang tetap meminta syarat, agar kapten mansyurdin tidak lagi kembali ke Riau.

Mountbatten Hotel diserbu, Tentara Sekutu Angkat Kaki dari Pekanbaru

Meskipun telah dibebaskan dengan syarat oleh Tentara Jepang, namun Mansyurdin bersama Bermawi dan Bongsu tetap kembali ke Pekanbaru secara diam-diam.

Setibanya Kapten Mansyurdin Dkk di Pekanbaru, lalu diadakan pertemuan dengan beberapa pemuka masyarakat serta para pemuda. Atas saran dari Hasan Basri, maka para pemuda dan masyarakat dikumpulkan untuk menyerang Mountbatten Hotel yang merupakan Markas Tentara Sekutu.

Dalam penyerangan tersebut Mansyurdin bersama Bermawi, Toha Hanafi, Umar Usman, dan Tugimin dengan pasukan polisi yang bersenjata lengkap, serta ratusan pemuda bagi-bagi tugas.

Tugimin dan pasukan Kepolisiannya serta Umar Usman naik ke tingkat atas, sedangkan Mansyurdin dan sebagian yang lain menghadapi Jepang pada tingkat bawah.

Setelah dilakukan penyerbuan, Sekutu tidak dapat berbuat apa-apa, bahkan 1 peluru pun tidak ada yang yang meletus dari senjata mereka.

Akhirnya Sekutu berjanji akan meninggalkan Pekanbaru dalam beberapa hari ke depan, dan untuk penyelesaian pemberangkatan Jepang, diserahkan kepada Pemerintah RI, yang disanggupi oleh Umar Usman.

Dalam penyerbuan ke Hotel Mountbatten ini, banyak juga dokumen Sekutu yang jatuh ke tangan Mansyurdin dan kawan-kawan, salah satu diantaranya adalah dokumen tentang rencana sekutu yang hendak memisahkan Pulau Sumatera, yakni memutuskan hubungan antara Utara dengan Selatan, dan memblokir hubungan dengan Singapore. Sekutu juga berencana akan menduduki Pekanbaru, Bukit Tinggi, dan Padang, serta Kepulauan Riau. Akhirnya, rencana Sekutu tidak dapat terlaksana, dan bahkan terpaksa angkat kaki dari Pekanbaru. Bersambung ke (bagian - 6)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/