Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Riau

KPU Pelalawan Tetapkan 412 Bacaleg Dalam Daftar Calon Sementara, 33 tak Memenuhi Syarat

KPU Pelalawan Tetapkan 412 Bacaleg Dalam Daftar Calon Sementara, 33 tak Memenuhi Syarat
Minggu, 12 Agustus 2018 10:02 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Sebanyak 412 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) berdasar verifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pelalawan. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno.

Rapat penyusunan dan otentifikasi Daftar Calon Sememtara (DCS) legislatif untuk pemilihan umum (Pemilu) 2019 dilaksanakan di Kantor KPU Pelalawan.

"Ada 33 Bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dari 445 Bacaleg yang didaftarkan oleh 15 Parpol," sebut Ketua KPU Pelalawan, Asmadi, Sabtu (11/2018) malam.

Lanjutnya, sedangkan Bacaleg yang memenuhi syarat sebanyak 412 orang. KPU mengundang seluruh (LO) atau penghubung Partai Politik (Parpol) untuk menyerahkan hasil rapat pleno penetapan DCS.

Bacaleg yang TMS, kata Asmadi, disebabkan karena tidak memenuhi persyaratan setelah dilakukannya verifikasi berkas oleh KPU.

"Dokumen yang paling menonjol tidak dilengkapi oleh Bacaleg adalah legalisir ijazah serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau (SKCK)," bebernya.

Asmadi menegaskan, Bacaleg yang tidak memenuhi syarat maka secara otomatis akan dihilangkan dari daftar nomor urut setiap Daerah Pemilihan (Dapil).

"Caleg yang dibawahnya otomatis naik ke nomor urut TMS. Bisa saja nomor urut usulan partai akan beda dengan yang ditetapkan karena TMS ini," pungkasnya, kepada GoRiau. ***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/