Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
21 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
2
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
3 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
Olahraga
3 jam yang lalu
Dapak Izin SC Heerenveen, Nathan Siap Bela Timnas U 23 Indonesia Hadapi Korsel
5
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
2 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
6
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
2 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Home  /  Berita  /  Riau

Dua Kali Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, Pelaku Didenda Rp2,5 Juta

Dua Kali Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, Pelaku Didenda Rp2,5 Juta
Rabu, 15 Agustus 2018 19:14 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan sanksi denda sebesar Rp2,5 juta kepada masyarakat Kota Pekanbaru yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya. Sebelumnya, sanksi denda tersebut sempat ditunda meskipun penegasan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah sudah dijadwalkan pada 1 Agustus 2018 lalu.

Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada GoRiau.com, Rabu, (15/8/2018) mengatakan penerapan Perda ini bukan hanya tentang memberikan hukuman kepada masyarakat yang melanggar, namun juga mencerdaskan masyarakat dan membudidayakan perilaku cinta dalam hidup dilingkungan yang bersih.

"Pemerintah yang cerdas, harus mampu mencerdaskan masyarakatnya, dan masyarakat harus bisa bekerja sama dengan pemerintah dalam menciptakan sebuah kota yang cerdas. Karena itu, sebelum kita memberikan sanksi, kita memberikan sosialisasi terlebih dahulu secara merata kepada masyarakat, mengajak mereka hidup bersih dan cinta lingkungan," tutur Firdaus.

"Saya kira sudah cukup sosialisasinya melalui aksi bersih Kota Pekanbaru sejak 1 Agustus lalu, pemberian denda sudah mulai berlaku sejak minggu ini. Tetapi, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan 1 kali kita simpan identitasnya, kita maafkan. Kalau nanti kedapatan 2 kali membuang sampah sembarangan, baru kita denda sebesar Rp2,5 juta," imbuhnya.

Melalui kebijakan denda yang nilainya dianggap cukup tinggi ini, Firdaus berharap akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar - pelanggar yang terjaring dan tentunya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak coba - coba membuang sampah sembarangan.

Selain itu, pada bulan september mendatang, Firdaus menjanjikan pengenaan denda akan secara merata kepada siapa saja yang terjaring atau dilaporkan membuang sampah tidak pada tempatnya atau jamnya. Adapun sebelumnya Dinas LHK mengatakan agar masyarakat membuang sampah pada pukul 20.00 WIB sampai jam 05.00 WIB, ditempat pembuangan sampah yang tersedia. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/