17 Agustus 2018, 213 Napi Rutan Rengat Terima Remisi Umum, 2 Orang Langsung Bebas
Penulis: Jefri Hadi
Tidak terkecuali dengan ratusan napi penghuni Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Dimana, pada 17 Agustus 2018 yang merupakan HUT ke-73 RI, 213 orang dari 488 napi penghuni Rutan Rengat akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukumam, dan 2 orang diantaranya lansung bebas atau RU II.
Kelapa Rutan Kelas IIB Rengat, Bejo A.Md IP SH MH mengatakan, remisi yang diterima 213 orang napi Rutan Rengat, merupakan remisi umum dalam rangka HUT ke-73 RI.
"Dari jumlah yang kita diajukan, 2 orang dinyatkan langsung bebas atau RU II, dan 211 orang lainnya RU I atau remisi sebagiaan," kata Bejo menjawab GoRiau.com, Kamis (16/8/2018).
Dan dari 211 orang penerima RU I tersebut, sebanyak 51 orang menerima remisi 1 bulan, 63 orang menerima remisi 2 bulan, 81 orang menerima remisi 3 bulan, 14 orang menerim remisi 4 bulan dan 2 orang menerima remisi 5 bulan, ujarnya.
"Remisi umum ini merupakan hak semua napi. Namun demikian, tentu ada klasifikasi yang harus dipenuhi, salah satunya harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman serta sudah menjalani hukuman diatas 6 bulan," tutur Bejo.
Dengan pemberian remisi pada warga binaan tersebut, diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para warga binaan, dan sebagai momentun introspeksi diri mereka masing-masing, pungkas Bejo.***