37 Bacaleg Tak Lolos ke DCS, Tujuh Partai Gugat KPU Sumbar
Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen di Padang, Senin, 20 Agustus, mengatakan, ketujuh partai itu mengajukan gugatan terkait tidak lolosnya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mereka daftarkan ke KPU Sumbar.
Ia mengatakan ketujuh partai yang mengajukan gugatan tersebut adalah Partai NasDem, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, PKB, PSI, PAN, dan Partai Gerindra.
"Tujuh partai itu mengajukan gugatan atas tidak lolosnya 37 bacaleg mereka dalam tahap DCS," ungkap Surya Efitrimen seperti dilansir Medcom.id.
Pihak Bawaslu berencana melakukan mediasi di Kantor Bawaslu Sumbar antara KPU dan ketujuh partai tersebut pada Selasa, 21 Agustus 2018 hari ini.
"Kami mulai mediasi besok mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Apabila tahap ini belum menemukan titik terang, maka akan dilanjutkan dengan persidangan," kata dia.
Sebelumnya, KPU Sumbar menyatakan sebanyak 72 caleg tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat mengikuti Pileg 2019. "Seluruh caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan mereka seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan surat dari pengadilan," ujarnya.
Sementara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki 35 caleg yang tidak lolos ke tahap DCS, tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar. ***
Editor | : | Arie RF |
Sumber | : | medcom.id |
Kategori | : | Politik, GoNews Group, Sumatera Barat |