Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
8 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
19 menit yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Home  /  Berita  /  GoNews Group

37 Bacaleg Tak Lolos ke DCS, Tujuh Partai Gugat KPU Sumbar

37 Bacaleg Tak Lolos ke DCS, Tujuh Partai Gugat KPU Sumbar
ilustrasi
Selasa, 21 Agustus 2018 15:04 WIB
PADANG - tujuh partai politik peserta pemilu mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sumbar yang dikeluarkan KPU Provinsi Sumbar.

Ketua Bawaslu Sumbar, Surya Efitrimen di Padang, Senin, 20 Agustus, mengatakan, ketujuh partai itu mengajukan gugatan terkait tidak lolosnya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mereka daftarkan ke KPU Sumbar.

Ia mengatakan ketujuh partai yang mengajukan gugatan tersebut adalah Partai NasDem, Partai Berkarya, PDI Perjuangan, PKB, PSI, PAN, dan Partai Gerindra.

"Tujuh partai itu mengajukan gugatan atas tidak lolosnya 37 bacaleg mereka dalam tahap DCS," ungkap Surya Efitrimen seperti dilansir Medcom.id.

Pihak Bawaslu berencana melakukan mediasi di Kantor Bawaslu Sumbar antara KPU dan ketujuh partai tersebut pada Selasa, 21 Agustus 2018 hari ini.

"Kami mulai mediasi besok mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.30 WIB. Apabila tahap ini belum menemukan titik terang, maka akan dilanjutkan dengan persidangan," kata dia.

Sebelumnya, KPU Sumbar menyatakan sebanyak 72 caleg tidak memenuhi syarat sehingga tidak dapat mengikuti Pileg 2019. "Seluruh caleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan mereka seperti hasil pemeriksaan kesehatan dan surat dari pengadilan," ujarnya.

Sementara Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) memiliki 35 caleg yang tidak lolos ke tahap DCS, tidak mengajukan gugatan ke Bawaslu Sumbar. ***

Editor:Arie RF
Sumber:medcom.id
Kategori:Politik, GoNews Group, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/