Nah Lho... KPK Bidik Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
Penulis: Muslikhin Effendy
Hal ini disampaikan oleh JubirĀ KPKĀ Febri Diansyah, dimana pihaknya sejauh ini telah menerima informasi tentang kebenaran hal itu dari sejumlah pelapor. Bahkan status laporan soal penerimaan gratifikasi tiketĀ Asian GamesĀ ini tengah dalam tahap pengembangan.
"KPKĀ menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Adapun pejabat atau penyelenggara negara yang belakangan pernah menerima atau meminta tiketĀ Asian GamesĀ 2018 secara cuma-cuma itu diharap segera melapor ke lembaga antirasuah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandinganĀ Asian GamesĀ 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UUĀ KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," tegasnya.
Pelaporan gratifikasi tersebut, kata Febri, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999.***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Olahraga, DKI Jakarta |