Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
24 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
2
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
24 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
3
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
23 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
24 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
23 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
6
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nah Lho... KPK Bidik Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Nah Lho... KPK Bidik Pelaku Tindak Pidana Gratifikasi Tiket Asian Games 2018
Jubir KPK, Febri Diansyah. (istimewa)
Rabu, 29 Agustus 2018 01:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi PemberantasanĀ KorupsiĀ (KPK) tengah membidik oknum pejabat maupun penyelenggara negara yang turut menerima gratifikasi berupa tiket nontonĀ Asian GamesĀ 2018.

Hal ini disampaikan oleh JubirĀ KPKĀ Febri Diansyah, dimana pihaknya sejauh ini telah menerima informasi tentang kebenaran hal itu dari sejumlah pelapor. Bahkan status laporan soal penerimaan gratifikasi tiketĀ Asian GamesĀ ini tengah dalam tahap pengembangan.

"KPKĀ menerima sejumlah informasi adanya oknum pejabat yang menerima pemberian tiket dan bahkan meminta tiket untuk menonton pertandingan. Kami ingatkan, hal tersebut tidak diperkenankan oleh aturan hukum yang berlaku," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

Adapun pejabat atau penyelenggara negara yang belakangan pernah menerima atau meminta tiketĀ Asian GamesĀ 2018 secara cuma-cuma itu diharap segera melapor ke lembaga antirasuah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandinganĀ Asian GamesĀ 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 UUĀ KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan," tegasnya.

Pelaporan gratifikasi tersebut, kata Febri, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas pencegahan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/