Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
3 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Okto Sebut Sudah 9 Atlet Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
1 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Kejaksaan Ajak Kades Kelola Dana Desa Tanpa Korupsi

Kejaksaan Ajak Kades Kelola Dana Desa Tanpa Korupsi
Kejari Palas Ikkeu Bahtiar didampingi Kadis Pemdes H.Hamzah Nasution dan Inspektorat Palas Kamal Siregar memberikan pemaparan tengang fungsi dan peran TP4D
Senin, 03 September 2018 20:24 WIB
Penulis: Ibnu Nasution
PALAS- Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas(Palas)  Ajak Kepala Desa Kelola Dana Desa Tanpa Korupsi

Kejaksaan  mengumpulkan 303 kepala desa di wilayahnya kerja Pemkab Palas. Ada beragam inovasi yang dilakukan kejari untuk mengajak kades dalam pengelolaan dana desa yang baik dan benar dan tanpa korupsi." Kejari  menyosialisasikan  Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Desa (TP4D)kepada seluruh kepala desa untuk mengelola dana desa yang sesuai peruntukannya dan tidak ada yang dikorupsi," kata Kajari Palas Ikkeu Bahtiar.SH,membuka pelaksanaan teknis TP4D ,Senin(3/9/2018)di aula Hotel Al Marwah Sibuhuan.

Tujuannya untuk memperkuat aplikasi atau jaringan siskudes (sistem keuangan desa)membuat  MoU dengan beberapa instansi, inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat dan desa serta para kepala desa dan TP4D. Menurut Kajari,  dengan adanya TP4D  memberikan ruang kepada publik untuk mengetahui keuangan desa, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi keuangan desa.

Kejari melakukan sosialisasi ini,katanya,agar seluruh kepala desa, dapat dengan benar memanfaatkan dana desa tersebut untuk pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.  Ikkeu Bahtiar juga  mengingatkan, kepala desa, agar menggunakan sesuai peruntukannya dan tidak berurusan dengan aparat penegakan hukum seperti yang terjadi penangkapan kepala desa disejumlah daerah ,karena salah menggunakan dana desa. 

Ia juga meminta ,kepala desa di Kabupaten Palas (sebanyak 303 kades) serius mengikut sosialisasi pelaksanaan teknis  pengelolaan dana desa dengan melbatkan peran TP4D. Kejari mengimbau, seluruh kades yang hadir berperan secara proaktif dalam upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.

Lebih jauh,tambah Ikkeu, melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan transparan, jujur, objektif dan akuntabel dan segera melakukan upaya penyerapan anggaran dana desa untuk kepentingan pembangunan disertai dengan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kehadiran petugas kejaksaan untuk mengawal dan mengamankan pembangunan di pemerintah desa, diharapkan mendapat sambutan  positif  kepala desa. "Kami sebagai kepala desa merasa senang dengan kegiatan ini. Karena sesuatu yang membuat kami ragu-ragu, bisa menanyakan ke pihak Kejari,sehingga  ketidak  pahaman  soal hukum dapat membuka wawasan kita,"kata Kades Tanjung Sumardi dan Kades Pagursatio Jamil Hsibuan. 
 
"Adanya dana desa sangat membantu bagi pembangunan desa. Saya senang kejaksaan ikut membantu kami bagaimana dapat mengelola dana desa yang benar dan sesuai peruntukannya,"tandas kedua Kades tersebut (Ibnu Nasution)
 

Editor:Sisie
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, Umum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77