Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
11 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
12 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Seorang Jurtul Judi KIM

Satreskrim Polres Tebingtinggi Ringkus Seorang Jurtul Judi KIM
Senin, 03 September 2018 17:15 WIB
Penulis: Rahmadsyah
TEBINGTINGGI - Upaya Satreskrim Polres Tebingtinggi memberantas praktik judi togel dan Kim membuahkan hasil.

Pelaku diduga Juru (jurtul) judi jenis Kim initial Gn aias Gundan (36) diringkus aparat penegak hukum dari warung berkedatan dengan kediaman pelaku di Desa Sei Gelam Dusun II Sei Sarimah Kec.Bandar Khalifah Kabupten Sergai.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Sunadi SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan didampingi Kanit Resum Iptu Agus Arianto diruang Media Centre Senin (3/9/2018) membenarkan penangkapan Sabtu itu.

"Tersangka berhasil ditangkap pada Sabtu (1/9) malam sekira pukul 21.00 Wib, info masyarakat menyebutkan, bahwa warung milik Parno kerap dijadikan tempat menulis Judi Kim yang dilakukan tersangka, GN dipergoki sedang menulis angka pesanan disecarik kertas,” jelas Nainggolan.

Dari hasil interogasi di Mapolres Tebingtinggi , GN bekerja sebagai pembanting padi beranak tiga baru seminggu melakoni profesi sebagi jurtul judi KIM.

Hingga tersangka dan barang bukti kemudian diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

GN mengaku, setiap menulis dirinya mendapat upah 10 persen, omzet/malam Rp100.000 -Rp200.000/sekali nulis. Artinya dirinya mendapat Rp10.000 - Rp20.000/hari.

“Tersangka mengaku, hasil penjualan disetor ke Korlap KIm bernama Ijun,” kata Nainggolan.

Kini, pelaku dan barang bukti berupa 1 lembar kertas putih berisi nomor tebakan judi jenis KIM, 1 pulpen warna pink beserta uang tunai sebesar Rp84.000 ribu telah diamankan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan tindak pidana perjudian pasal 303 ayat 1 ke 1e, 2e, dan ke 3e dari KUHPidana," tegas Kasubbag Humas Iptu J Nainggolan.***

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Beladiri
wwwwww