Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
20 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
20 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
20 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
20 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Riau

Bawaslu Kuansing Gugurkan Gugatan Demokrat

Bawaslu Kuansing Gugurkan Gugatan Demokrat
Sidang sengketa Pemilu antara KPU Kuansing dan Demokrat di Bawaslu Kuansing, Senin (3/9/2018).
Selasa, 04 September 2018 12:34 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Partai Demokrat Kuantan Singingi (Kuansing), Riau menggugat keputusan KPU Kuansing tentang penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing.

Sengketa itu bermula ketika Fahruddin yang didaftarkan Demokrat ke KPU Kuansing tidak ditetapkan sebagai DCS pada 10 Agustus. Atas dasar itu, Demokrat mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu Kuansing.

Menurut Mardius Adi Saputra, Ketua Bawaslu Kuansing, pihaknya sudah melakukan mediasi antara pemohon dan termohon. Namun, gagal mencapai mufakat.

"Karena tidak tercapai mufakat, maka lanjut kepada sidang adjukasi. Pada sidang pertama, tanggal 27 Agustus di ruang sidang Bawaslu, pemohon tidak hadir," ujar Mardius, Selasa (4/9/2018).

Tidak hadir pada sidang pertama, Bawaslu Kuansing kembali memanggil pada sidang kedua pada 29 Agustus. Lagi, pemohon tidak hadir.

"Berdasarkan peraturan Bawaslu, apabila pemohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam sidang adjukasi, maka permohonan pemohon gugur," ujar Mardius.

Maka, lanjut Mardius, dibacakan keputusan gugurnya permohonan sengketa prose Pemilu pada 3 September 20018. ***

Kategori:Metropolitan, Riau
wwwwww