Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
18 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
15 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
15 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
6
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Home  /  Berita  /  Riau

DPKAD Pelalawan: Penunggak PPJ Non PLN Dideadline Sepekan

DPKAD Pelalawan: Penunggak PPJ Non PLN Dideadline Sepekan
Selasa, 04 September 2018 22:27 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Pelalawan memberikan batas waktu (deadline) kepada seluruh perusahaan penunggak Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN.

Kepala DPKAD Kabupaten Pelalawan, Davidson Saharuddin, Selasa (4/9/2018) menegaskan, apabila batas waktu itu telah dilewati, maka pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas.

"Kita berikan deadline sepekan ini, dan akan kita lihat dulu seperti apa hasilnya," katanya, dikonfirmasi GoRiau, terkait penyelesaian tunggakan PPJ non PLN oleh puluhan perusahaan.

Sejauh ini, kata Davidson, respon perusahaan cukup bagus atas upaya yang dilakukan oleh DPKAD dalam melakukan penagihan.

"Sudah banyak perusahaan yang merespon, untuk menindak lanjuti. Makanya kita tunggu dulu sepekan ini, sebelum merilis," ujar mantan Kabag Hukum Setdakab Pelalawan.

Namun jika sampai batas waktu sepekan yang diberikan tidak mendapat respon yang baik, dengan melakukan pembayaran tunggakan maka DPKAD akan mengambil langkah lebih tegas.

"Kalau memang masih belum juga, tentu kita akan ambil langkah lagi dengan menyurati lagi. Kita akan terus lakukan upaya sampai tunggakan ini diselesaikan," jelas Davidson.

Dari puluhan perusahaan besar yang aktif beroperasi di wilayah Kabupaten Pelalawan, ternyata ada yang bandel untuk menyelesaikan kewajibannya. Dari 30 perusahaan, ada 10 perusahaan yang menjadi catatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.

Akibat tunggakan PPJ non PLN tahun 2016 hingga 2017 mengendap hingga puluhan miliar, sektor pajak berkurang gara-gara perusahaan membandel. "Meski demikian tetal dilakukan penagihan. Kita tetep intens untuk melakukan upaya penagihan," tandas Davidson. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/