Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
17 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
17 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
7 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
16 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
17 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Riau

Mantan Kadis PUPR Riau Divonis 17 Bulan Dalam Kasus Korupsi RTH Tunjuk AJar Pekanbaru

Mantan Kadis PUPR Riau Divonis 17 Bulan Dalam Kasus Korupsi RTH Tunjuk AJar Pekanbaru
Tiga terpidana kasus korupsi Proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru jalani sidang vonis di PN Pekanbaru
Selasa, 04 September 2018 17:21 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Riau, Dwi Agus Sumarno akhirnya divonis 1 tahun 5 bulan penjara. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yakni 2 tahun penjara dalam kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru.

Vonis ini dibacakan Hakim Ketua, Bambang Myanto dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis terhadap tiga terdakwa tindakan pidana korupsi (Tipikor) proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru, Senin (3/9/2018) malam kemarin di PN Pekanbaru.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, terpidana Dwi bersalah melanggar Pasal 3 jo 12 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Terpidana Dwi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta, atau diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Selain Dwi, terdakwa lainnya Yuliana J Baskoro yang merupakan pihak swasta dalam pengerjaan proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru divonis hakim dengan lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Rinaldi Mugni selaku konsultan dalam pembangunan proyek RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas Pekanbaru, divonis hakim 1 tahun 10 bulan penjara. Vonis yang diberikan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Dengan mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, dua terpidana, Dwi Agus Sumarno dan Rinaldi Mugni menyatakan menerima vonis hakim. Sedangkan, terpidana Yuliana menyatakan pikir-pikir.

Kasus Tipikor RTH Tugu Tunjuk Ajar Integritas ini terjadi tahun 2016 silam. Akibat korupsi proyek senilai Rp8 miliar itu, negara mengalami kerugian Rp1,1 miliar. ***

Kategori:Riau, Beladiri
wwwwww