Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
18 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
8 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
17 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
17 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
17 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Waduh... Ada Oknum Irjen di Polhukam Diduga Lakukan Intervensi Kasus di Bareskrim

Waduh... Ada Oknum Irjen di Polhukam Diduga Lakukan Intervensi Kasus di Bareskrim
Selasa, 04 September 2018 16:14 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Muslim Ayub menegaskan aparat hukum seyogyanya tetap berkomitmen dalam proses penegakan hukum tanpa tebang pilih.

Seperti dalam hal penetapan tersangka yang jelas sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, jangan sampai ada intervensi oleh pihak lain.

"Kalau sudah DPO ya seharusnya terus diburu dan jangan sampai ada intervensi dari pihak lain, kita dukung Bareskrim tegakan hukum," ujar Muslim kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Mengenai adanya dugaan intervensi hukum dari oknum Polhukam, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan Polisi tidak boleh seenaknya saja.

"Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang ditangani Bareskrim. Kerja di Polhukam itu berbeda, yakni untuk keamanan negara, bukan untuk kepentingan seorang Yu Jing," tegas Muslim.

Sebelumnya Mister Patrick dari Law in House Perseroan dalam keterangannya kepada wartawan mengaku adanya intervensi oleh oknum di Polhukam dalam kasus penggelapan jabatan dan pencucian, dimana Yu Jing sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Ada oknum di Polhukam, Irjen Pol Widiyanto Poesoko mengintervensi penyidikan, bahkan akan ada upaya mengganti penyidik, dan mengaku sudah koordinasi dengan Bareskrim," bebernya kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Awalnya Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol berupaya menangkap Direktur Utama PT Merge Energy Sources Development (MESD) Yu Jing, namun belum membuahkan hasil.

Pasalnya, kini Yu Jing yang menjadi tersangka di kasus penggelapan jabatan dan pencucian uang itu menghilang dari pantauan kepolisian.

Menurut M. Lau selaku kuasa hukum dari pemegang saham PT MESD yang melaporkan Yu Jing mengatakan, dengan kerja sama yang dilakukan Bareskrim dan Interpol, maka terbit red notice atas nama Yu Jing.

Pasalnya, Yu Jing diduga sudah tak berada di Indonesia, melainkan di luar negeri. "Dia adalah tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan dugaan TPPU yang sudah menjadi buronan sejak 20 Oktober 2017,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (7/7/2018).

Di tempat terpisah, Maha Awan yang diketahui sebagai lawyer Yu Jing, saat dihubungi terkait masalah ini mengaku tidak tahu soal Deputi I bidang Politik Menko Polhukam Irjen Pol Widiyanto Poesoko yang diduga melakukan intervensi kasus tersebut di Bareskrim.

"Saya tidak tahu," kata Maha saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (3/9/2018) malam. ***

wwwwww