Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
18 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
16 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
12 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
16 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
13 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
6
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
20 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Badminton

Pagi Tadi, Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Kerambah Dinas Perikanan Riau Ditangkap

Pagi Tadi, Buronan Kasus Korupsi Pengadaan Kerambah Dinas Perikanan Riau Ditangkap
Irwansyah Lintang, terpidana kasus korupsi pengadaan kerambah di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau
Rabu, 05 September 2018 10:56 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Buronan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kasus pengadaan kerambah Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau, Irwansyah Lintang berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (5/9/2018) pagi tadi.

Terkait penangkapan kuasa Dirut PT Primaboss Mobilindo itu, dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo saat dihubungi GoRiau.com melalui selularnya.

"Ya, tadi pagi (ditangkap) sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru dan langsung dieksekusi ke Gobah, Lapas Klas II A Pekanbaru," kata Sri Odit Megonondo.

Terpidana Irwansyah Lintang terjerat korupsi pengadaan kerambah di Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Riau tahun 2008 senilai Rp8 Miliar. Statusnya sebagai terpidana setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi, tertuang dalam putusan kasasi nomor: 348 K/PID.SUS/2014 tanggal 06 Oktober 2014.

Bentuk penyimpangannya, dengan membuat kerambah yang tidak sesuai dengan spesifikasinya, seperti yang tertuang dalam kontrak. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp2,6 Miliar. Irwansyah pun dinyatakan bersalah melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kejari Pekanbaru juga sudah mengeksekusi Kepala Sub Dinas Pengembangan Perikanan Darat DKP Riau, Donny Gatot Trenggono yang ditangkap akhir Januari 2018 silam. Ia ditangkap saat masih mengenakan seragam ASN.

Di pengadilan tingkat pertama, Gatot divonis empat tahun, denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp110 juta subsider satu tahun. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. ***

wwwwww