Walau Tarifnya Hanya Rp120 Ribu, Ternyata Pemilik 'Pijit Plus-plus' Telukkuantan Mampu Sewa Ruko Rp24 Juta Per Tahun
Penulis: Wirman Susandi
"Kadang ada, kadang tak ada. Kadang satu hari ada satu, dua. Ya begitulah, Bang. Namanya juga rezeki," ujar Yn kepada GoRiau.com, Rabu (5/9/2018) di Mapolsek Kuantan Tengah.
Yn bersama tiga orang karyawannya terjaring razia penyakit masyarakat yang dilakukan Polsek Kuantan Tengah. Ia tak mengelak panti pijit yang dikelolanya berkedok salon kecantikan.
Berbicara tentang tarif, Yn menyatakan pelanggan yang datang dikenakan biaya sebesar Rp120 ribu. Namun, ia enggan menyampaikan berapa pendapatannya satu bulan.
"Tak menentu, Bang," jawabnya singkat.
Kendati demikian, Yn menyatakan sewa ruko dua lantai di Desa Beringin Taluk senilai Rp24 juta per tahun. "Bayarnya pun bisa nyicil," katanya.
"Sudah setahun saya buka. Tidak ada beking," tambah Yn saat ditanya apakah ada orang yang beking usaha ilegalnya itu.
Bersama Yn, polisi mengamankan tujuh pekerja panti pijit plus-plus dari tiga lokasi berbeda. Menurut Kapolsek Kuantan Tengah Kompol Jasmadi, cewek-cewek tersebut diamankan guna mendapat pembinaan.
"Kita berharap, mereka tak beroperasi lagi. Sebab, Kuansing ini sangat kental nilai-nilai religius," ujar Jasmadi. ***