Polres Pelalawan Tangani Dua Kasus Karhutla, Satu Berkas Telah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Penulis: Farikhin
"Tahun ini, baru dua kasus kebakaran lahan yang ditangani," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Kamis (6/9/2018).
Diterangkannya, satu berkas telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pelalawan dan yang satunya lagi masih dalam proses sidik.
"Pelaku kasus karhutla yang sedang disidik sudah ditahan. Pelakunya diamankan 21 Agustus kemarin, berinisial GP (39)," bebernya.
Pelakunya, kata Kapolres, diamankan di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui atas kerjasama polisi dan polisi hutan (Polhut) balai Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).
"Areal yang terbakar seluas tiga hektare. Setelah kebakaran padam dan diambil titik koordinatnya ternyata masuk areal TNTN Tesso Nilo," tandasnya.
Kapolres Pelalawan menambahkan, saat ini kasus kebakaran hutan dan lahan ditekankan pada upaya pencegahan. "Kita tekankan pada upaya pencegahan, seperti patroli rutin dan sosialisasi," pungkasnya, kepada GoRiau. ***