Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
Nasional
14 jam yang lalu
DPR Siapkan Jalan, DKPP Didorong Lebih Kuat hingga Daerah
2
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
Nasional
14 jam yang lalu
DKPP Bidik Kemandirian, Sekretariat Daerah Jadi Agenda Mendesak
3
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
Nasional
14 jam yang lalu
Firman Soebagyo: Indonesia Emas 2045 Bukan Hadiah, tetapi Harus Diperjuangkan
4
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
KONI
14 jam yang lalu
Fokus PON, KONI Pusat Selaraskan Program Kerja dengan Kemenpora
5
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
Nasional
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Bersikap Proporsional Terkait MSCI
6
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Metropolitan
24 jam yang lalu
‎SGY Dukung Tiket Pantai Ancol Gratis, Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Kebijakan Tiket Masuk
Home  /  Berita  /  Riau

Waduh.., 27 Orang ASN Pemprov Riau Bermasalah Hukum dan Korupsi

Waduh.., 27 Orang ASN Pemprov Riau Bermasalah Hukum dan Korupsi
Jum'at, 07 September 2018 17:37 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera memecat aparatur sipil negara (ASN) aktif yang menjadi terpidana perkara korupsi atau koruptor.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mecatat, sebanyak 2.674 ASN terpidana korupsi dengan rincian ada 317 orang sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Sisanya, yaitu sebanyak 2.357 orang masih aktif sebagai PNS.

Kanreg XII BKN Pekanbaru sendiri mencatat ada sebanyak 301 ASN aktif dan tiga ASN telah diblokir. Lalu, bagaimana dengan Pemprov Riau?

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi pun telah melakukan identifikasi dengan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau dan menyurati pengadilan. Menurutnya, selama ini pemerintah tak bisa langsung mengambil kebijakan karena menunggu-nunggu penyelesaian administrasi di pengadilan.

"Memang sudah diidentifikasi, ada 27 orang termasuk yang lama-lama, baru dan terakhir termasuk Polhut yang empat orang," kata Sekdaprov Riau ini di Pekanbaru, Jumat (7/9/2018).

Jumlah ASN bermasalah tersebut, lanjut Sekda, merupakan akumulasi sejak tiga periode kepemimpinan gubernur sebelumnya.

"Itu kasus sejak tahun 2011, 2012 bahkan ada juga yang kasus PON," jelasnya.

Untuk sementara ini, Sekda memastikan bahwa gaji bagi 27 ASN ini ditunda dan tidak mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Gajinya ada yang di-pending. Bagi yang belum putus inkrahnya ada yang ditahan sementara, tapi kalau TPP sudah stop," tegasnya. ***

Kategori:Voli, Riau
wwwwww