Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
17 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
16 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
16 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
4
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
7 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
16 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
16 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Riau

KPU Akui Zubiarsyah Kantongi Surat dari PN Bengkalis saat Melengkapi Syarat Bacaleg

KPU Akui Zubiarsyah Kantongi Surat dari PN Bengkalis saat Melengkapi Syarat Bacaleg
Rabu, 12 September 2018 09:22 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti mengakui bahwa Zubiarsyah terpidana kasus korupsi Pelabuhan Dorak Selatpanjang mengantongi surat dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis Kelas II. Berkasnya pun dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Hal itu diakui langsung oleh Komisioner KPU Kepulauan Meranti divisi teknis, Sanra Marawira. Kata Sanra, sama dengan Bacaleg yang lain, Zubiarsyah juga telah mengurus syarat-syarat untuk mengikuti pemilu serentak 2019.

Diakui Sanra lagi, KPU hanya menerima berkas yang diantar Bacaleg. Setelah diverifikasi kelengkapan berkas, baru dinyatakan Bacaleg tersebut telah memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi yang berkasnya MS, dia akan dimasukkan dan terdaftar ke dalam DCS (yang telah diumum kemarin). Zubiarsyah juga telah masuk DCS. Dia terdaftar di Partai Bulan Bintang (PBB) nomor urut 4 untuk daerah pemilihan (Dapil) I, Kecamatan Tebingtinggi.

Untuk pengurusan berkas, sekitar Bulan Juli 2018. Termasuk surat dari PN Bengkalis Kelas II. Surat tersebut merupakan keterangan bahwa yang bersangkutan tidak pernah sebagai terpidana.

Isi surat, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan register perkara pidana Pengadilan Negeri Bengkalis hingga saat dikeluarkan keterangan, yang bersangkutan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara. Juga tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Zubiarsyah sebelumnya tersangkut kasus pengadaan lahan untuk pelabuhan Dorak. Saat menjabat Sekda Kepulauan Meranti. Ia juga menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA).

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Zubiarsyah bersama Suwandi Idris yang pernah jadi Kepala BPN Kepulauan Meranti, dinyatakan bebas. Sementara dua orang lainnya, Muhammad Habibi Kasubbag Pemerintahan Umum dan Perangkat Daerah pada Tapem yang juga Ketua Panitia Pengadaan Tanah beserta M Arif (perantara) dihukum penjara.

Setelah PN Pekanbaru menvonis bebas Zubiarsyah dan Suwandi Idris, Kejari Kepulauan Meranti mengajukan Kasasi ke Mahmakah Agung. Oleh MA, Kasasi itu diterima. Zubiarsyah dan Suwandi Idris dinyatakan bersalah lalu dihukum dengan hukuman masing-masing 6 tahun kurungan penjara.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti, Robby Prasetya MH, putusan MA itu telah keluar sejak Bulan Februari/ Maret 2018. Sementara baru dieksekusi ke Cabrutan Bengkalis di Selatpanjang pada tanggal 7 September 2018 sore.

KPU Kepulauan Meranti mengaku hingga Zubiarsyah dieksekusi, belum menerima putusan MA tersebut. Sehingga, saat verifikasi berkas Bacalag kemarin, kalau memenuhi semua persyaratan maka layak untuk mengikuti tahapan berikutnya. "Kita sama sekali belum menerima putusan (MA-red) itu," aku Sanra Marawira.

Pasca dieksekusi Kejari Kepulauan Meranti, PBB segera akan mencari pengganti Zubiarsyah untuk bertarung di Pileg 2019. Sebab, sebelum penetapan DCT tanggal 20 September 2018, masih boleh melakukan pergantian dengan tidak mengubah nomor urut. ***

Kategori:Metropolitan, Riau, PON
wwwwww