Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
14 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
21 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
13 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
5
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
19 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
6
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Umum
14 jam yang lalu
MA Anulir Suket SMA Gibran Rakabuming, Publik Soroti Sikap KPU dan Ancaman Pemakzulan
Home  /  Berita  /  Riau

Jony Boyok yang Hina UAS Terancam Diusir dari Riau dan Terkena Sumpah Adat Jika Ingkar

Jony Boyok yang Hina UAS Terancam Diusir dari Riau dan Terkena Sumpah Adat Jika Ingkar
Kamis, 13 September 2018 11:27 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) telah melaksanakan sidang hukum adat Melayu terkait kasus penghinaan yang dilakukan akun facebook Jony Boyok terhadap Datuk Seri Ulama Setia Negara, Ustaz Abdul Somad Lc Ma, Rabu (12/9/2018) kemarin.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri Al Azhar mengatakan, hasil sidang hukum adat yang dilaksanakan kemarin itu menyatakan bahwa tindakan Jony Boyok menghina UAS dengan sebutan Dajjal adalah perbuatan yang salah dan fatal menurut adat. Sebab, UAS yang dihina Jony Boyok tersebut merupakan ulama besar kebanggaan masyarakat Riau dan merupakan satu-satunya ulama yang mendapat penabalan gelar dari LAMR sebagai Datuk Seri Ulama Setia Negara.

"Perbuatan JB salah menurut adat, maka masing-masing anggota Majelis Kerapatan Adat sedang menimbang kesalahan itu mengenai berat dan ringannya," kata Al Azhar di Balai Adat LAMR, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (13/9/2018).

Disamping itu, lanjut Al Azhar, MKA LAMR menegaskan bahwa hukuman tertinggi adat melayu bagi pengacau adalah diusir dari Riau. Di mana, hukum adat pengusiran ini terbagi dua, yakni diusir selamanya dan diusir dalam batas waktu tertentu.

"Hukuman adat tertinggi yang berlaku di aturan adat Melayu mana pun di Riau itu diusir dari negeri ini. Diusir bisa dalam waktu tentatif atau ada juga yang selamanya," tegasnya.

Tak sampai disitu saja, apa bila nanti sanksi hukum adat sudah dijatuhkan, maka JB harus menjalankan hukuman tersebut.

"Apa bila dia ingkar dan tidak menjalankan hukuman adat yang diberikan oleh LAMR, maka yang bersangkutan akan dikenakan sumpah adat," ujarnya. ***

Kategori:Olympic, Riau, PON
wwwwww