Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
23 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
2
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
24 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
3
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
4
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
18 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
5
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
6
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
6 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Polres Halsel Ciduk Tiga TSK Pencurian Mesin Laut di Bacan

Polres Halsel Ciduk Tiga TSK Pencurian Mesin Laut di Bacan
Penangkapan tersangka pencurian. (istimewa)
Kamis, 13 September 2018 23:01 WIB
Penulis: Irwan Marsaoli
HALMAHERA SELATAN - Tiga tersangka kasus pencurian mesin laut yang meresahkan warga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara, akhirnya dibekuk Unit Resmob Polres Halsel.

Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Halsel AKP Gede A P Atmaja, kepada GoNews.co Kamis (13/9/2018).

Ia membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus pencurian mesin laut yang meresahkan warga tersebut.

"Tersangka berinisial MSI ditangkap di rumahnya di Desa Amasing Kota Utara kecamatan Bacan, Halsel dipimpin Ipda Wawan Lauwanto," ujarnya.

Sementara dua tersangka lain yakni IS dan MAS kata dia, berhasil diciduk pada kasus yang lain beberapa hari sebelumnya.

Dari hasil penangkapan tiga pelaku pencurian itu, Pihak Unit Resmob Polres Halsel berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin 40 PK merek Yamaha yang disembunyikan di bawah jembatan Mandaong Kecamatan Bacan Selatan dan satu unit mesin 15 PK merek Yamaha ditemukan di rumah Usman H Adam di Desa Labuha.

"Ketiga tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," jelas perwira tiga balak itu.

Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Polres Halsel guna melakukan pengembangan selanjutnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/