Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
13 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
9 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Gaji ASN Korupsi Bisa Langsung Dihentikan dan Ditarik Jika Terlanjur Dibayarkan

Gaji ASN Korupsi Bisa Langsung Dihentikan dan Ditarik Jika Terlanjur Dibayarkan
Jum'at, 14 September 2018 23:07 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Untuk menghindari kerugian negara, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi bisa langsung diblokir. Bahkan, bagi gaji yang terlanjur dibayarkan harus ditarik kembali.

Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Wahyuningsih mengatakan, bahwa penarikan gaji para koruptor yang sudah dibayarkan itu dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PN.

Apalagi, lanjut Sri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sendiri sudah meneken surat keputusan bersama (SKB) untuk menindak ASN bermasalah.

"Ada aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 (untuk menahan dan menarik gaji, red). Ketika ASN tidak bekerja selama 46 hari, gaji bisa dihentikan. Datanya sekarang kan belum update semua, seperti di Riau cuma sepuluh ASN di data, ternyata jumlahnya melebihi," kata Sri Wahyuningsih di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jumat (14/9/2018).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syukur juga sudah memberikan lampu hijau supaya Pemprov Riau menahan gaji ASN yang tersangkut masalah hukum tanpa harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

"Kalau berurusan dengan tindak pidana korupsi, apalagi tersangka dan sudah ditahan, tentu tak harus menunggu inkrah baru gajinya dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kanreg XII BKN Pekanbaru sendiri mencatat ada sebanyak 301 ASN aktif dan tiga ASN telah diblokir. Khusus untuk Pemprov Riau, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mencatat ada 23 ASN bermasalah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/