Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
24 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
2
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
24 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
3
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
24 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
4
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Taklukkan Australia, Gol Tunggal Komang Buka Peluang ke Perempat Final
5
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
3 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
6
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
3 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Home  /  Berita  /  Riau

Dedi Putra: Tingkat Kebisingan Walet akan Diatur dalam Perda Ketertiban Umum

Dedi Putra: Tingkat Kebisingan Walet akan Diatur dalam Perda Ketertiban Umum
Jum'at, 14 September 2018 22:39 WIB
Penulis: Safrizal
SELATPANJANG - Saat ini, draft rancangan Perda tentang ketertiban umum telah masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah 2018. Ranperda ini segera dibahas dan ditargetkan bisa diterapkan tahun depan.

Kata Dedi Putra, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kepulauan Meranti, di Ranperda tentang ketertiban umum itu nantinya akan dimasukkan beberapa aturan. Termasuk tingkat kebisingan dari usaha burung walet yang banyak di Selatpanjang.

"Tingkat kebisingan walet memang harus diatur," tegas Dedi.

Kata Ketua Fraksi PPP itu lagi, terhadap penertiban sarang burung walet ini sebenarnya mengalami kesulitan. Pasalnya, masih menggunakan Perda lama, saat Kepulauan Meranti menjadi bagian Kabupaten Bengkalis. Sehingga penertiban itu menjadi agak terlambat.

Dengan selesainya pembahasan dan menjadi Perda ketertiban umum, bisa mementahkan hal-hal yang di atur di dalam Perda sebelumnya.

Tinggal lagi, tambah Dedi, bagaimana ini akan didudukkan dinas terkait (perizinan dan Satpol PP. Supaya kondisi yang mengganggu tersebut (suara kaset burung walet-red) dapat segera diatasi.

Sebelumnya, pihak SMPN 5 Tebingtinggi mengaku sangat terganggu dengan keberadaan ruko yang dilengkapi sarang burung walet. Pasalnya, suara kaset pemanggil burung walet terdengar sangat keras dan membuat siswa susah fokus saat belajar.

Pantauan awak media, setidaknya ada sekitar 13 ruko yang ada sarang walet berdiri di dekat SMPN 5. Bahkan ada yang jaraknya hanya sekitar 3 meter dari sekolah. 8 unit di sis utara dan 5 unit di sisi timur bangunan SMPN 5 Tebingtinggi.

Waka SMPN 5 Tebingtinggi Poniman pun berharap kondisi ini mendapat perhatian serius dari pihak-pihak terkait. Pasalnya, keluhan telah lama disampaikan, namun kebisingan kaset yang menyerupai suara burung tetap saja di putar. Parahnya lagi, kaset itu diputar saat proses belajar mengajar sedang berlangsung. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/