Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
19 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
22 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
14 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
14 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
19 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
6
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Gaji ASN Korupsi Bisa Langsung Dihentikan dan Ditarik Jika Terlanjur Dibayarkan

Gaji ASN Korupsi Bisa Langsung Dihentikan dan Ditarik Jika Terlanjur Dibayarkan
Jum'at, 14 September 2018 23:07 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Untuk menghindari kerugian negara, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi bisa langsung diblokir. Bahkan, bagi gaji yang terlanjur dibayarkan harus ditarik kembali.

Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Wahyuningsih mengatakan, bahwa penarikan gaji para koruptor yang sudah dibayarkan itu dapat dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PN.

Apalagi, lanjut Sri, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana sendiri sudah meneken surat keputusan bersama (SKB) untuk menindak ASN bermasalah.

"Ada aturan PP Nomor 53 Tahun 2010 (untuk menahan dan menarik gaji, red). Ketika ASN tidak bekerja selama 46 hari, gaji bisa dihentikan. Datanya sekarang kan belum update semua, seperti di Riau cuma sepuluh ASN di data, ternyata jumlahnya melebihi," kata Sri Wahyuningsih di Gedung Daerah Provinsi Riau, Jumat (14/9/2018).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syukur juga sudah memberikan lampu hijau supaya Pemprov Riau menahan gaji ASN yang tersangkut masalah hukum tanpa harus menunggu keputusan inkrah dari pengadilan.

"Kalau berurusan dengan tindak pidana korupsi, apalagi tersangka dan sudah ditahan, tentu tak harus menunggu inkrah baru gajinya dihentikan," ujarnya.

Sebelumnya, Kanreg XII BKN Pekanbaru sendiri mencatat ada sebanyak 301 ASN aktif dan tiga ASN telah diblokir. Khusus untuk Pemprov Riau, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mencatat ada 23 ASN bermasalah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/