Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
17 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
16 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
17 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
18 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
17 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Komisi II Minta KPU Patuhi Putusan MA soal Eks Napi Korupsi Nyaleg

Komisi II Minta KPU Patuhi Putusan MA soal Eks Napi Korupsi Nyaleg
Firman Soebagyo. (istimewa)
Sabtu, 15 September 2018 12:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan eks narapidana korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019 untuk memberikan sebuah kepastian hukum kepada bacaleg apakah diperbolehka ikut atau tidak.

Menurut Firman, keluarnya keputusan ini sudah selayaknya harus dipatuhi oleh penyelenggara Pemilu khususnya KPU yang sebelumnya sangat gigih melarang eks narapidana korupsi maju sebagai caleg.

"Saya memberikan apresiasi ke MA telah menyelesaikan proses persidangan terkait gugatan PKPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi Caleg. Dan keputusan ini sudah sepatutnya harus dipatuhi oleh KPU," tegas Firman saat dihubungi, Sabtu (15/9/2018).

Politikus Golkar ini menjelaskan, keluarnya putusan ini sudah secepatnya harus ditindaklanjuti KPU untuk segera merevisi PKPU sudah lebih dulu melarang eks narapidana korupsi maju sebagai caleg.

Disisi lain pun, Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu harus ikut serta mengawal putusan ini agar kedepan tidak ada lagi timbul kegaduhan seperti sebelumnya.

Firman menilai dengan keluarnya putusan ini semangat untuk mencari pemimpin yang bersih harus tetap di kedepankan terutama pemberantasan korupsi.

Namun demikian, jika ada parpol peserta pemilu sudah mencoret bakal caleg yang eks narapidana korupsi lalu akan kembali dicalonkan atau tidak itu semua kembali kepada kebijakan parpol tersebut.

Dan KPU pun bisa segera membuat surat edaran kepada Parpol tetap tidak mencalonkan mantan narapidana korupsi untuk dicalonkan menjadi caleg, dan ini nanti bisa dapat dilihat keseriuan parpol yang mempunyai semangat pemberangasan korupsi.

"Kita beri kemewanangan KPU untuk mengumumkan ke publik secara luas bila ada parpol yang tetap mancatumkan/mengusulkan mantan narapidana menjadi Caleg dan persoalkan eks napi korupsi dicalonkan kembali atau tidak tergantung parpol," tandasnya.

PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks koruptor untuk nyaleg kini telah dibatalkan oleh MA. Putusan itu diputus MA pada 13 September kemarin. PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang.

Sebelumnya diberitakan, Gugatan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias nyaleg akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).

Dengan begitu, eks koruptor bisa melenggang di Pemilu 2019 mendatang.

"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi, Sabtu (15/9/2018).

Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

"Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.

Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi: Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/