Meski Pelalawan Moratorium Penerbitan Izin Baru Waralaba, Indomaret RSUD Selasih Diizinkkan Beroperasi
Penulis: Farikhin
Waralaba yang letaknya bersebelahan dengan RSUD Selasih Pangkalan Kerinci ini belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan izin gangguan (HO). Sebulan ini, telah kembali beroperasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pelalawan, Hambali melalui Kabid perizinan, Zulkarnain, Rabu (19/9/2018) mengatakan, ada pertimbangan atas penerbitan izin Indomaret RSUD Selasih.
“Ada pertimbangan diberikannya izin untuk Indomaret RSUD Selasih. Karena keluarga pasien cukup jauh untuk membeli kebutuhannya, harus keluar jauh,” ujarnya.
Zulkarnain menegaskan, moratorium penerbitan baru waralaba di Kecamatan Pangkalan Kerinci masih tetap diberlakukan.
“Moratorium tetap diberlakukan. Khusus Indomaret RSUD Selasih ini atas pertimbangan kebutuhan keluarga pasien,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, setidaknya telah ada 42 toko waralaba di Kabupaten Pelalawan. Untuk di Kota Pangkalan Kerinci, ada sekitar 17 toko waralaba. ***