Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
10 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Penuhi Target ke Semifinal Piala Asia U 23, Timnas Indonesia Selangkah Lagi Raih Tiket ke Paris
5
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
Olahraga
22 jam yang lalu
Cetak Sejarah Baru, Timnas U 23 Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23
6
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
4 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPD RI Harapkan RUU SDA Akomodir Kebutuhan Masyarakat Daerah Akan Air

DPD RI Harapkan RUU SDA Akomodir Kebutuhan Masyarakat Daerah Akan Air
Senin, 24 September 2018 19:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komite II DPD RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas inventarisasi materi penyusunan Pandangan DPD RI terhadap RUU Sumber Daya Air dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Komite II DPD RI berharap agar RUU mengenai Sumber Daya Air dapat mengakomodir kepentingan masyarakat. Terutama mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat di daerah yang membutuhkan air untuk kehidupan sehari-harinya.

Menurut Ketua Komite II DPD RI , Muhammad Aji Mirza Wardana, melalui RDPU tersebut, kedepannya dapat dirumuskan undang-undang yang dapat melindungi masyarakat terkait penggunaan sumber daya air di daerah. Selain itu, undang-undang tersebut juga mengakomodir kepentingan sektor industri.

"Kita berharap dengan mengundang Apindo kita dapat masukan agar RUU Sumber Daya Air tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga men-support dunia usaha, tidak mematikan dunia usaha. Kita pahami bahwa sumber perekonomian kita berasal dari industri, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi," ucapnya dalam RDPU di Gedung DPD RI hari Senin (24/9).

Senator asal Kalimantan Timur ini mengatakan bahwa RUU ini dinantikan oleh masyarakat di daerah, karena terkait sumber daya air yang menjadi kebutuhan dasar di daerah. Oleh karena itu, Komite II akan melakukan finalisasi pandangan terhadap RUU ini dan akan menyampaikan ke DPR RI.

Sementara itu, Senator asal Sulawesi Barat Pdt. Marthen menjelaskan bahwa terkait peraturan yang mengatur sumber daya, salah satunya air, harus diatur oleh konstitusi dengan mendasarkan pada kepentingan masyarakat. Banyak masyarakat di daerah yang hidupnya tergantung dengan air. Dan bahkan masih terdapat masyarakat yang masih mengalami kesulitan dalam mencari air untuk kebutuhan sehari-hari.

"RUU ini harus dibuat sebaik mungkin sehingga benar-benar menjamin ketersediaan air dan dinikmati oleh seluruh masyarakat secara memadai tanpa terkecuali. Bagi saya undang-undang ini harus meletakkan dasar pada seluruh kepentingan masyarakat tanpa terkecuali," kata Pdt. Marthen.

Dirinya berpesan agar undang-undang ini mampu memberikan perlindungan terhadap masyarakat terkait akses atas penggunaan air. Dimana kepentingan industri harus juga mengutamakan kebutuhan masyarakat terhadap air.

"Industri tidak boleh mati, tapi jangan sampai masyarakat menjadi subordinat dari alam sendiri. Menurut saya kajian seperti ini mestinya tidak diabaikan dalam membuat RUU," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Apindo, Danang Girindrawardana, mengatakan bahwa dalam RUU ini terdapat 11 pasal yang dianggap meresahkan para pelaku usaha. Danang menjelaskan pasal-pasal yang terdapat di dalam RUU tersebut berpotensi mematikan dunia usaha.

Alur pemikiran di dalam RUU tersebut dinilai membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencampur adukkan pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Selain itu, adanya pungutan terhadap pelaku usaha dalam penggunaan air juga dinilai akan mematikan industri. Menurutnya, dalam pasal 47 RUU SDA, terdapat pungutan dalam bentuk bank garansi.

"Pada intinya Apindo mendukung isi semangat RUU ini. Tapi jika tidak dilihat secara seimbang, maka akan mematikan industri ini sendiri. RUU ini sudut pandangnya lebih mengutamakan keuntungan negara dengan adanya pungutan. Adanya pungutan dari RUU ini agar pengguna sumber daya air wajib membayar dulu bank garansi. Ini satu-satunya undang-undang yang unik di dunia," tukasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/