Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
14 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
14 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
14 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
7 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
8 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Surat DPN PAW PKPI Tak Digubris DPRD Tebingtinggi , Sekwan Sahat Diduga 'Main Mata'

Surat DPN PAW PKPI Tak Digubris DPRD Tebingtinggi , Sekwan Sahat Diduga Main Mata
Senin, 24 September 2018 13:45 WIB
Penulis: Rahmadsyah
TEBINGTINGGI - Pengajuan Surat Pengganti Antar Waktu (PAW) DPN dan DPK PKP Indonesia kepada Lembaga DPRD tertanggal 3 September, tidak menoreh atensi apapun.

PAW, merupakan langkah untuk mengisi kekosongan jabatan dan keterwakilan wakil partai di parlemen.

Seharusnya lembaga wakil rakyat itu menggelar rapat paripurna terhadap usulan pengganti atas dua anggota DPRD H Syamsul Bahri dan Edy Syahputra setelah mekanisme pengundunduran diri keduanya disahuti DPK PKP Indonesia Tebingtinggi.

Kondisi itu menuai protes keras berujung tudingan dari Ketua DPK PKP Indonesia Tebingtinggi, Paulus Ridho Dharma Naibaho.

Ridho menduga, Sekretaris Dewan (Sekwan), Sahat Nasution yang baru memimpin diposisi Sekretaris lembaga itu diduga melakukan aksi “main mata berujung kolaborasi” dengan dua Anggota DPRD “aktif “disana.

“Lambannya penggelaran Paripurna Terkait PAW kedua anggota DPRD , merupakan potret bahwa lembaga itu menganggap enteng dengan surat pengajuan PAW,dari partai DPN dan DPK PKP Indonesia, kita juga menduga, terjalin aksi main mata diantara Sahat ,Syamsul Bahri dan Edy,” ujar Ridho dalam siaran pers di kawasan Jl Sudirman Senin (24/9).

Lambannya penanganan usulan itu menurut Ridho menjadi preseden buruk bagi lembaga wakil rakyat ,saat diketahui bahwa kedua anggota DPRD Itu telah masuk dan menjadi anggota Partai lain, dan lulus sebagai Calon Legislatif (Caleg) resmi pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Bersama ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM, Omryn Silalahi, pentolan PKP Indonesia itu membeberkan waktu dan tanggal pengunduran diri keduanya, walau penulisan dan pengajuan surat pengunduran itu berjeda satu bulan lamanya.

“Pengajuan surat pengunduran diri bermaterai ke 2 anggota DPRD tersebut, tertanggal 27 Juli 2018 menjadi alasan terbitnya surat Nomor : 105/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 atas nama Edy Saputra berikut Nomor : 106/KEP/DPN PKP IND/VIII/2018 atas nama H Syamsul Bahri pada 21 Agustus 2018, yang dikeluarkan pihak Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PKP Indonesia,” papar Ridho.

Ridho meminta Sekwan cermat dalam memahami regulasi,bahwa pengajuan PAW tidak dilandasi sebuah pertikaian maupun silang sengketa antara kedua belah pihak. PKP Indonesia Tebingtinggi tertib administrasi.

“Jadi apa yang salah administrasi dari PKP Indonesia, sehingga proses PAW tidak dilaksanakan, kini mereka telah menjadi caleg dari Partai Amanat Nasional Dan Partai Gerindra, tentu mereka mengantongi dan memberikan surat pengunduran diri dari PKP Indonesia dan Lembaga DPRD,” protes Ridho.

Pria tambun itu menambahkan, Sekwan Sahat Nasution terkesan mengelak dan menyerahkan seluruh keputusan kepada pimpinan DPRD, Muhammad Yuridho Chap.

“Silahkan saja, tanya langsung pada ketua DPRD karena pihak sekretariat hanya menerima berkas dan selanjutnya yang memprosesnya adalah ketua DPRD,” kata Ridho menirukan kalimat Sekwan.

Ketua Bidang Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) PKP Indonesia Tebingtinggi Omryn Silalahi, melansir jawaban ketua DPRD Muhammad Yuridho Chap, Rabu (19/9).

Omryn kepada media memaparkan komunikasi Omryn melalui via Short Message System (SMS), hasilnya ditulis bahwa, teman selembaga Ridho dari PKP Indonesia masih melakukan gugatan. Belum ada ketetapan hukum (Inkracht) perihal PAW itu.

Omryn meminta kepada Ketua DPRD agar tidak menghalangi proses pelaksanaan PAW dan mengambil langkah menyetujui guna menggelar paripurna terhadap dua anggota DPRD itu.

“Sekali lagi saya tekankan, bahwa PKP Indonesia ,tidak dalam kondisi silang sengketa, mereka resmi mengundurkan diri dari PKP Indonesia Tebingtinggi. Mari kita gelar politik damai, demi kekondusifan jelang Pemilu April 2019 mendatang,” ajak Omryn.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/