Satpol PP Kota Pekanbaru akan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
Kamis, 27 September 2018 15:37 WIB
Penulis: Winda Mayma Turnip
Penulis: Winda Mayma Turnip
PEKANBARU - Anggota Satpol PP Kota Pekanbaru berinisial YT yang digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kamis dini hari, (27/9/2018) tadi, ternyata merupakan anggota Intel Satpol PP Pekanbaru berstatus PNS golongan 2 A.
Hal itu dibenarkan Kepala Unit Intel Satpol PP Pekanbaru, Juli Viktorino, saat dikonfirmasi GoRiau.com, diruangannya di Kantor Satpol PP Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman, Kamis Siang.
"Memang betul beliau adalah anggota kami, berstatus PNS golongan 2 A. Pelaku sebelumnya berdinas di Kabupaten Siak, dan dimutasi ke Satpol PP Pekanbaru, kurang lebih satu tahun lalu," ujar Juli Viktorino.
Sementara itu, Juli menuturkan Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono, telah menyampaikan tindakan tegas akan diambil untuk anggotanya tersebut, yaitu pemecatan.
"Saya sudah melapor tadi ke Pak Agus Pramono, karena pelaku ini berstatus PNS, maka kita menunggu putusan pengadilan untuk memecat pelaku," pungkasnya. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Pemerintahan, GoNews Group |