BPKAD Proses Pemindahan KIB 17 Mobil Dinas Eks DPRD Pekanbaru
Penulis: Winda Mayma Turnip
Penuturan Syoffaizal, pihaknya telah mendapatkan instruksi Sekda untuk menertibkan 17 unit mobnas tersebut sesuai prosedur. Masing - masing OPD juga telah mengajukan permohonan alih status aset pemerintah daerah.
"Kami sudah mendapatkan instruksi Sekda, terkait 17 mobil dinas tersebut akan ditertibkan sesuai prosedur yang ada. Kita sedang proses KIBnya," ujarnya.
"Nanti setelahnya, jika Walikota Pekanbaru Firdaus setuju, baru kita tentukan ke OPD mana kendaraan itu diberikan. Kemudian kita buatkan berita acara serah terima, dari situ nanti dipindahkan dari KIB barang Sekwan ke KIB OPD yang akan memakai," paparnya.
Lebih lanjut, terkait penggunaan BBM, OPD tidak memiliki hak untuk memakai anggaran pemerintah. Kecuali ada surat perjanjian antara OPD pemegang KIB dan OPD pemakai kendaraan.
Adapun ke17 mobnas ini sebelumnya, menurut Plt Sekwan DPRD Kota Opekanbaru Alek Kurniawan, diserahkan ke Pemko Pekanbaru, meskipun KIB eks mobil anggota DPRD Pekanbaru tersebut masih tercatat sebagai milik DPRD Pekanbaru. Pihaknya meminta BPKAD segera menetapkan KIB belasan kendaraan yang dipakai OPD dan beberapa organisasi non pemerintah itu, sebab itu pengajuan anggaran BBM masih tercatat di Sekwan. ***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |