Alat Kir Tidak Layak, Pengujian Kendaraan di Inhu Dihentikan, DPRD Minta Dishub Ajukan Anggaran Pembelian Perangkat
Penulis: Jefri Hadi
Mereka menilai, penutupan pelayanan uji berkala tersebut, adalah bentuk dari ketidakmampuan pihak Dishub Inhu dalam memenuhi standar yang telah ditentukan.
Penegasan itu dilontarkan langsung oleh Anggota DPRD Inhu, Manahara Napitupulu SH, kepada GoRiau.com, Selasa (9/10/2018).
Dikatakan Manahara, tidak hanya berimbas pada penurunan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor uji kendaraan, penghentian KIR tersebut juga memberikan dampak negatif pada masyarakat.
"Jika pelaksanaan KIR tersebut dialihkan ke daerah lain, tentu akan mempersulit masyarakat dan akan mengganggu regulasi perekonomian mereka," ujarnya.
Dengan demikian, Manahara yang juga Anggota Komisi III DPRD Inhu itu, meminta agar Pemerintah Daerah melalui OPD terkait, dapat mengajukan angaran pengadaan alat uji atau KIR tersebut.
"Kita minta OPD terkait dalam hal ini Dishub Inhu, dapat mengajukan anggaran pengadaan alat uji atau KIR tersebut. Sehingga pengujian di Inhu bisa kembali berjalan," tegasnya.
Masih kata politisi Demokrat itu, pengadaan alat uji atau Kir itu merupakan salah satu kebutuhan publik yang sangat besar memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
"Mari kita kencangkan ikat pinggang, asalkan kebutuhan prioritas publik ini dapat dipenihi. Apa lagi, dua alat KIR kabupaten tetangga seperti Kuansing dan Inhil, juga tidak lulus uji standarisasi dari Dirjen Perhubungan Darat," terang Manahara.
Sebagai mana diketahui, penutupan pelayanan pengujian kendaraan kendaraan bermotor pada UPT Pengujian Dishub Inhu itu terjadi pada, Agustus 2018 lalu.
Dimana, penutupan tersebut dilakukan setelah adanya tim Akreditasi dari Kemenhub yang menilai alat uji berkala milik Dishub Inhu sudah tidak kata atau tidak sesuai standar.***
Kategori | : | Pemerintahan, Riau, GoNews Group |