Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
22 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
22 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
9 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
5
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
22 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
6
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Home  /  Berita  /  Badminton

Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri

Ini Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri
Selasa, 09 Oktober 2018 21:28 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik dari kepolisian, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun ke Kepolisian RI.

Mereka diduga telah merusak serta menghilangkan bukti ketika menyidik kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Sejumlah sumber menyebutkan, Roland dan Harun dinilai melanggar kode etik sehingga dikembalikan ke institusinya. Namun juru bicara KPK, Febri Diansyah, membantah hal tersebut. "Keduanya dikembalikan karena sudah mendekati masa tugasnya di KPK," kata dia.

Barang bukti itu berupa catatan pengeluaran keuangan dua perusahaan Basuki Hariman, penyuap Patrialis, untuk memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Catatan tersebut memuat sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran duit dari perusahaan Basuki.

Barang bukti I

Buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama. Berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu.

Barang bukti II

Buku bank sampul hitam PT Aman Abadi Nusa Makmur. Berisi catatan pengeluaran perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta.

Tindakan:

- Membubuhkan tip-ex pada catatan keuangan.

- Merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan.

- Mencabut BAP Kumala Dewi dari berkas perkara kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.

Bukti:

- Rekaman kamera pengawas di lantai 9 gedung KPK.

- Barang bukti yang telah dirusak.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww