Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
![]() |
| Ketua Umum DPP Pemuda LIRA, Sultoni (paling depan) bersama jajaran. (Ist) |
Jum'at, 06 November 2026 08:03 WIB
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
Penulis: Muhammad Rifandi Fahrezi
JAKARTA- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (DPP Pemuda LIRA), Sultoni meminta Polri mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto melalui penerapan pasal makar dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sultoni menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap Presiden tidak semestinya hanya dilihat sebagai tindak pidana penyadapan, intersepsi, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik. Terlebih, penyidikan Polri mengungkap dugaan penyadapan juga menyasar pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.
"Polri harus melihat kasus ini secara menyeluruh. Jika penyadapan terhadap Presiden dilakukan secara terorganisasi dan memiliki tujuan untuk melumpuhkan Presiden dalam menjalankan pemerintahan, maka dugaan makar harus didalami dan pasalnya dapat diterapkan apabila unsur pidananya terpenuhi," ujarnya, Jumat (6/11/2026).
Saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal. Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Kemudian, pada 5 November 2026, Polri menetapkan SU sebagai tersangka baru.
Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Pasal tersebut memiliki ancaman pidana paling lama 10 tahun.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun. Para tersangka juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait pengubahan, perusakan, penghilangan, pemindahan, atau penyembunyian informasi elektronik tanpa hak, dengan ancaman pidana paling lama delapan tahun.
Ia memaparkan, Pasal 191 KUHP Nasional mengatur mengenai makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Permintaan kami ini bukan dalam konteks kriminalisasi, tetapi pendalaman secara serius. Jangan sampai perkara ini berhenti pada pelanggaran teknis penyadapan, sementara tujuan, motif, dan pihak yang berada di belakang operasi tersebut tidak pernah terungkap," tegasnya.
Ia menuturkan, dugaan penyadapan terhadap sejumlah kelompok, mulai dari Presiden, pimpinan partai politik, pejabat negara, jurnalis, hingga pengusaha, perlu diusut secara menyeluruh.
"Buat saya ini sudah dilakukan secara terorganisir dan menyasar banyak pihak dengan latar belakang yang berbeda, tentu publik berhak mengetahui apa motifnya. Apalagi jika ada nuansa politis, itu harus dibuktikan melalui penyidikan, bukan dibiarkan menjadi spekulasi," bebernya.
Sultoni meminta penyidik menelusuri secara tuntas keberadaan dan penggunaan data hasil penyadapan. Sebab, salah satu kunci untuk membongkar perkara tersebut adalah mengetahui siapa yang menjadi pengguna akhir atau end user dari data yang diperoleh melalui penyadapan.
"Harus terungkap siapa end user dari data hasil penyadapan tersebut. Dari sana, kita bisa mengetahui untuk kepentingan apa data itu dikumpulkan, siapa yang meminta, siapa yang menerima, dan pada akhirnya siapa aktor intelektual sesungguhnya," bebernya.
Ia menambahkan, Polri juga perlu mengusut dugaan penghapusan data hasil penyadapan yang disebut terjadi pada Oktober 2026. Dalam perkara ini, Polri menyebut tersangka SU memberikan persetujuan terhadap penghapusan file hasil penyadapan.
Sultoni berharap pengembangan perkara dilakukan secara transparan dan profesional sehingga tidak berhenti pada orang-orang yang menjalankan operasi di lapangan.
"Jangan hanya membongkar pelaksana teknisnya. Bongkar sampai kepada pemberi perintah, penerima hasil, motif, dan tujuan akhirnya. Jika dalam proses tersebut ditemukan bukti yang memenuhi unsur Pasal 191, maka jangan ragu menerapkan pasal makar. Ini menjadi momentum bagi Kapolri untuk tegak lurus, bersih-bersih internal, dan menindak tegas pelaku, meski berasal dari institusi Polri," pungkas Sultoni. ***
| Kategori | : | Hukum, DKI Jakarta |













