Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
5 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
4 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
4 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
5
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
4 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
4 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Koalisi Sipil Minta KPK Usut Dugaan Rusaknya Bukti Kasus Suap di MK

Koalisi Sipil Minta KPK Usut Dugaan Rusaknya Bukti Kasus Suap di MK
Selasa, 09 Oktober 2018 21:24 WIB
JAKARTA - Setahun lalu, dua orang penyidik KPK dikembalikan ke Polri. Isu miring mengiringi pengembalian dua penyidik madya itu terkait perusakan barang bukti yang kemudian ditepis oleh hasil pemeriksaan di Propam Polri.

Kini setahun berselang, isu tentang penghilangan barang bukti itu kembali mencuat melalui Indonesialeaks (platform bersama untuk menghubungkan pembocor informasi atau whistle blowerdengan media) disertai bukti dokumen yang dilampirkan. KPK pun diminta kembali mengusut hal itu.

"Kami dari awal, selalu kami katakan bahwa sepanjang KPK itu ada penyimpangan, kami akan selalu berteriak, masyarakat sipil akan selalu berteriak bahwa KPK harus bersih dan bebas dari penyimpangan-penyimpangan," ucap staf Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Lais Abid dalam konferensi pers di LBH Jakarta, Senin (8/10/2018).

Di tempat yang sama, pengacara publik LBH Pers Gading Yonggar menyebut temuan investigasi Indonesialeaks itu harus dikembangkan. Dia pun mengaku berada di garis terdepan membela pewarta investigasi itu.

"Temuan-temuan investigasi oleh teman-teman media harus didorong dikembangkan lagi ke proses penyidikan sesuai dengan temuan-temuan yang ada di pemberitaan tersebut," kata Gading.

Lais kembali menyampaikan bila kedua mantan penyidik KPK itu bisa dijerat dengan sangkaan menghalang-halangi penyidikan. Dia pun meyakini ada aktor utama di balik hal itu. "Dia membuang barang bukti. Ada, kawan-kawan bisa mendapatkan bukti itu, bukti penghilangan itu," kata Lais.

"Sepanjang dia konteksnya menghalang-halangi, kemudian aktor utamanya yang melalukan tindak pidana korupsi diproses oleh KPK," imbuh Lais.

Dalam pemberitaan media-media yang bernaung pada Indonesialeaks itu, kedua mantan penyidik yang bernama AKBP Roland Rolandy dan Kompol Harun itu disebut merusak barang bukti dalam kasus suap Basuki Hariman. Salah satu barang bukti yang dirusak berupa buku kas yang berisi aliran uang-uang dari perusahaan Basuki.

Pengembalian Roland dan Harus saat itu disebut KPK tidak terkait hal itu. "Habis masa tugas sebagai pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (18/10/2017).

"Dugaan bahwa yang bersangkutan merusak barang bukti. Sudah kita tindak lanjuti, diperiksa Propam. Hasilnya, tidak ditemukan, tidak terbukti dugaan pengerusakan barang bukti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal, Senin (12/3/2018).

"Intinya semua kan asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini belum ditemukan atau diputuskan mereka bersalah atau tidak. Apakah mereka melakukan seperti yang dituduhkan kepada mereka, itu tidak terbukti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menambahkan.

Basuki sebelumnya dijerat KPK lantaran menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar. Hukuman 7 tahun penjara bagi Basuki pun telah inkrah. Dia sempat ingin mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi belakangan dicabut.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/