Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
24 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
17 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
20 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
12 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
17 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Penyidik Diduga Rusak Bukti, KPK Didesak Jatuhkan Sanksi

Penyidik Diduga Rusak Bukti, KPK Didesak Jatuhkan Sanksi
Barang bukti yang diduga dirusak penyidik KPK. (Tempo.co)
Selasa, 09 Oktober 2018 21:20 WIB
JAKARTA - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo mengatakan dua penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran harus mendapat sanksi sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang berlaku di KPK. Dua penyidik tersebut diduga telah merusak dan menghilangkan sejumlah barang bukti perkara suap pengusaha Basuki Hariman kepada hakim konstitusi Patrialis Akbar.

"Ketika dia bekerja di KPK dan melanggar ketentuan, dia harus mendapat sanksi, sebagaimana aturan main di KPK," ujar Adnan seperti dilansir Tempo.co pada Senin, 30 Oktober 2017.

Komisi antirasuah sudah mengembalikan dua penyidik itu, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, ke Markas Besar Kepolisian RI. Menurut sejumlah sumber, keduanya diduga menghapus dan menyobek beberapa lembar catatan keuangan dua perusahaan milik Basuki: PT Impexindo Pratama dan PT Aman Abadi Nusa Makmur.

Catatan itu berisi sejumlah pengeluaran uang yang diduga untuk memuluskan impor daging sapi. Sejumlah pejabat dari beberapa kementerian dan kepolisian masuk dalam catatan itu. Penyidik dari kepolisian juga diduga merekayasa keterangan saksi untuk menghapus keterangan yang berkaitan dengan catatan pengeluaran itu.

Roland dan Harun ditengarai menghilangkan 15 lembar catatan dalam barang bukti itu pada 7 April lalu. Keduanya dilaporkan kepada pengawas internal KPK karena telah membubuhkan tipp ex dan merobek lembaran catatan.

Adnan menuturkan integritas orang yang bekerja di KPK harus benar dijaga. KPK sendiri pun memiliki SOP, kode etik, dan prosedur yang bisa merespons semua perbuatan yang dianggap melanggar kode etik atau melakukan pidana.

"Ketika ada indikasi memalukan pidana, KPKharus bekerja sama dengan penegak hukum untuk memproses itu," kata Adnan.

Sementara itu, pelaksana tugas Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, Eko Marjono, menolak berkomentar tentang pelanggaran tersebut. "Hal seperti itu bisa ditanyakan langsung ke pimpinan dan juru bicara," ucapnya. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:tempo.co
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/