Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
16 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
11 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
11 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
16 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPU Kampar Mulai Gencar Sosialisasikan GMHP

KPU Kampar Mulai Gencar Sosialisasikan GMHP
Divisi Program dan Data KPU Kampar Ahmad Dahlan saat Sosialisasikan GMHP
Rabu, 10 Oktober 2018 15:22 WIB
Penulis: Syawal Jose
BANGKINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar gencar mensosialisasikan Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP) sampai ke tingkat PPS. Hal ini dilakukan dalam upaya minimalisir kesalahan di dalam peng-input-an Daftar Pemilih Tetap (DPTHP-1). Gerakan ini hanya dilakukan mulai dari tanggal 1 - 28 Oktober 2018.

Demikian disampaikan Divisi Program dan data Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Kampar Ahmad Dahlan kepada Wartawan, Rabu (10/10/18). "Gerakan ini bertujuannya untuk minimalisir kesalahan di dalam peng-input-an Daftar Pemilih Tetap (DPTHP-1) dan Pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar serta pemilih yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang," ujar Dahlan.

Dahlan menjelaskan, GMHP merupakan kesempatan yang terakhir masyarakat untuk mengkroscek DPT (Daftar Pemilih Tetap), yang digunakan di dalam Pemilu 2019.

Ketika ditanya tentang pencermatan DPTHP-1, Dahlan menjelaskan bahwa metode pencermatan meliputi metode kegandaan maupun metode analisis elemen data invalid DPTHP-1. Pencermatan kegandaan dilakukan terhadap 4 kategori kegandaan diantaranya:

1. Kegandaan Kategori K1 adalah mengecek kegandaan dengan parameter kesamaan elemen data (NIK, NKK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Status Kawin, Alamat, dan Disabilitas).

2. Kegandaan Kategori K2 adalah untuk mengecek kegandaan dengan parameter kesamaan elemen data (NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, dan Alamat).

3. Kegandaan Kategori K3 adalah untuk mengecek kegandaan dengan parameter kesamaan elemen data (NIK, Nama, Jenis Kelamin, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir).

4. Kegandaan Kategori K4 adalah mengecek kegandaan dengan parameter kesamaan elemen data (NIK, Nama, dan Tanggal Lahir).

"KPU Kabupaten Kampar sudah melaunching layanan posko GMHP maka untuk itu mari kita bersama-sama memviralkan kepada masyarakat, agar mereka bisa mengecek data pemilih dengan www. lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan mendownload melalui aplikasi mobile : KPU RI Pemilu 2019 yang saat ini telah disiapkan. Atau datang saja langsung ke Desa/kelurahan dan apabila namanya tidak ada dalam DPT yang telah diumumkan di papan pengumuman desa/kelurahan maka lansung di temui anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk mendaftarkan diri sesuai dengan alamat domisili Kartu Tanda Penduduk  (KTP-el)," terangnya.

Tentunya kata Dahlan pemilih yang melapor itu juga harus membawa KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK). "Populasi penduduk di Kabupaten Kampar sangat dinamis maka sangat mungkin kalau kemarin ada orang tinggal di luar Kabupaten Kampar sekarang tinggal di Kabupaten Kampar," katanya.

Apabila sudah memiliki NKK dan KTP Kabupaten Kampar, maka dia bisa jadi pemilih baru di KPU. "Untuk yang daerah asal mereka yang lama akan kita konfirmasi ke KPU RI agar langsung dilakukan penghapusan by sistem. Hal itu bertujuan agar warga itu dihapus datanya di kota yang lama. Biar enggak dobel," jelasnya.

Disampaikan Dahlan bahwa gerakan melindungi hak pilih bukan cuma pada pemilih saja yang belum terdaftar karena pindah domisili. Namun juga kepada keluarga pemilih yang meninggal dunia atau yang telah menjadi aparatur negara, seperti TNI-Polri dan sebaliknya telah pensiun dari anggota TNI-Polri . "Kami minta ke masyarakat, bila ditemukan, laporkan ke kami, agar kami perbaiki," ungkapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/