Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
18 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
18 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
18 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
18 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
18 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Badminton

Dirkrimsus Polda Metro: Minggu Ini Kita Panggil Sohibul Iman

Dirkrimsus Polda Metro: Minggu Ini Kita Panggil Sohibul Iman
Rabu, 10 Oktober 2018 15:20 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengaku pihaknya masih menyelidiki kasus laporan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah soal dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Di mana terlapor adalah Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman.

Adi mengatakan dalam kasus itu penyidik akan memeriksa Sohibul. Prihal waktu, Adi menyebutkan Minggu ini akan diperiksa.

"Saya belum tahu kapan tapi kayaknya minggu ini akan kita coba panggil beliau," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/10/18).

Sohibul masih berstatus saksi. Meskipun kasusnya sudah menjadi penyidikan. "Masih saksi. Kami kan harus periksa beliau sama seperti kemarin sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya, penyelidikan Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Iya sudah (naik status penyelidikan ke penyidikan)," katanya, Selasa (17/7/18).

Dia menjelaskan, naiknya laporan Fahri Hamzah itu berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan juga bukti. Dalam hal ini, Argo tak tahu kapan pastinya naiknya status tersebut. "Saya cek dulu ya," ujarnya.

Meskipun demikian, Argo mengaku belum menetapkan status pelaku kepada siapa pun atas laporan Fahri Hamzah itu."Belum, sidik kan mencari siapa pelakunya," jelasnya.

Seperti diketahui, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke polisi, karena diduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik. Sebab, Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP. ***

wwwwww