Gara-gara Isi dalam Kotak Rokok, Pria di Siak Berurusan dengan Polisi
Penulis: Friedrich Edward Lumy
Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 12.40 WIB, rumah Sa didatangi oleh pihak kepolisian dari Polres Siak. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Sa, Tim Opsnal Satresnarkoba menemunkan sebuah kotak rokok. Saat dilihat isinya ternyata buka rokok yang terbuat dari tembakau, melainkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Siak, AKBP Ahmad David kepada GoRiau.com membenarkan adanya kejadian tersebut melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herman Pelani. Saat penggeledahan di rumah Sa, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang membuat Sa harus masuk ke dalam penjara.
"Di rumah Sa kita mendapati 8 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,81 gram, 5 lembar plastik klip bening, 7 lembar plastik pembungkus, dan 1 buah laca pirek," ungkap AKP Herman Pelani.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba, awalnya informasi tersebut didapatinya dari masyarakat yang melaporkan di daerah Kelurahan Kampung Dalam sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pihaknya mendapati Sa sering melakukan transaksi narkoba.
"Saat ini Sa dan barang bukti sudah kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada keterlibatan yang lainnya. Kita juga menelusuri dari mana Sa mendapatkan barang haram tersebut," jelas AKP Herman Pelani.
Satresnarkoba Polres Siak juga menimbang barang bukti tersebut ke Kantor Pegadaian guna keakuratan beratnya. Juga melaksanakan gelar perkara dan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Umum, GoNews Group |