Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gara-gara Isi dalam Kotak Rokok, Pria di Siak Berurusan dengan Polisi

Gara-gara Isi dalam Kotak Rokok, Pria di Siak Berurusan dengan Polisi
Kamis, 11 Oktober 2018 18:44 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
PEKANBARU - Seorang pria yang berusia hampir setengah abad ini tidak menyangka kalau dirinya akan berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya pria berinisial Sa (48) ini saat itu sedang berada di rumahnya di Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.

Kamis (11/10/2018) sekitar pukul 12.40 WIB, rumah Sa didatangi oleh pihak kepolisian dari Polres Siak. Saat dilakukan penggeledahan di rumah Sa, Tim Opsnal Satresnarkoba menemunkan sebuah kotak rokok. Saat dilihat isinya ternyata buka rokok yang terbuat dari tembakau, melainkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David kepada GoRiau.com membenarkan adanya kejadian tersebut melalui Kasat Resnarkoba, AKP Herman Pelani. Saat penggeledahan di rumah Sa, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yang membuat Sa harus masuk ke dalam penjara.

"Di rumah Sa kita mendapati 8 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat kotor 3,81 gram, 5 lembar plastik klip bening, 7 lembar plastik pembungkus, dan 1 buah laca pirek," ungkap AKP Herman Pelani.

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, awalnya informasi tersebut didapatinya dari masyarakat yang melaporkan di daerah Kelurahan Kampung Dalam sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata pihaknya mendapati Sa sering melakukan transaksi narkoba.

"Saat ini Sa dan barang bukti sudah kita amankan, guna penyelidikan lebih lanjut. Apakah ada keterlibatan yang lainnya. Kita juga menelusuri dari mana Sa mendapatkan barang haram tersebut," jelas AKP Herman Pelani.

Satresnarkoba Polres Siak juga menimbang barang bukti tersebut ke Kantor Pegadaian guna keakuratan beratnya. Juga melaksanakan gelar perkara dan berkordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/