Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Jukir Tanpa Izin Diangkut Polisi. Ini TKP-nya...

Jukir Tanpa Izin Diangkut Polisi. Ini TKP-nya...
Senin, 15 Oktober 2018 19:23 WIB
Penulis: Fendry Nababan
LABUSEL - Polsek Sei Kanan dalam rangka Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dan pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya, berhasil mengamankan seorang jukir liar saat melaksanakan aksinya, Senin (15/10/2018) sekira pukul 15.00.

ZK alias Kifli (34) diamankan petugas dari pekanan Dusun Ranto Jior, Desa Hajoran, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labusel, saat menerima uang dari pengendara yang memarkirkan kenderaannya di ruang terbuka.

"Pelaku diamankan karena saat menjalani profesi sebagai jukir tanpa dilengkapi identitas resmi," sebut Kapolres Labuhhanbatu, AKBP Frido Situmorang melalui Kabag Ops, Kompol Janner Panjaita, Senin (15/10/2018) sore.

Menurut Janner, sore itu petugas menerima informasi dari masyarakat adanya seseorang meminta uang kepada setiap pengendara sepeda motor yang parkir di tempat halaman terbuka untuk belanja ke pekanan Dusun Ranto Jior Desa Hajoran.

"Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sei Kanan menindaklanjutinya dengan mendatangi TKP dan langsung mengamankan pelaku yang sedang melakukan pengutipan terhadap pengendara sepeda motor yang sedang parkir," jelas Janner.

Usai diamankan, bersama barang bukti pelaku digelandang ke Polsek Sei Kanan untuk dilakukan interogasi dan pembinaan.

Barang bukti yang diamankan yakni uang sejumlah Rp 5.000," jelasnya.

Begitupun, lanjut Janner, setelah diinterogasi dan dilakukan pembinaan dengan menandatangani surat perjanjian bermaterai 6.000, pelaku dikembalikan kepada keluarganya.

"Karena pelapor tidak bersedia membuat laporan, pelaku dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya," bebernya.

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/