Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
22 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
22 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
21 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
22 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Bekuk Pengedar Lintas Kecamatan, Satres Narkoba Polres Inhu Sita Puluhan Gram Sabu dan Uang Tunai Belasan Juta

Bekuk Pengedar Lintas Kecamatan, Satres Narkoba Polres Inhu Sita Puluhan Gram Sabu dan Uang Tunai Belasan Juta
Kamis, 18 Oktober 2018 18:05 WIB
Penulis: Jefri Hadi
RENGAT - Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu Riau, kembali berhasil menyikat satu orang tersangka pengedar narkoba lintas kecamatan yang kerap beroperasi di wilayah itu.

Bersama tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti jenis sabu seberat 38,6 gram, dan uang tunai sebesar Rp14 juta rupiah yang diduga hasil penjualan barang haram itu.

Berdasarkan informasi yang diterima GoRiau.com, tersangka diketahui berinisial JA alias JY (37), warga Kecamatan Rengat Barat, Inhu.

Tersangka dibekuk petugas pada, Rabu (17/10/2018) malam sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di samping sebuah bengkel di Jalan Lintas Timur, Desa Barangan, Kecamatan Rengat Barat.

Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui PS Paur Humas Polres, Bribka Misran Abu Hanif, membenarkan penangkapan tersebut.

"Sebelum diamankan, beberapa personil Satres Narkoba Polres Inhu telah melakukan pengintaian dan penyelidikan. Begitu diyakini dan mendapat perintah dari pimpinan, personil langsung mengamankan tersangka," ujar Misran menjawab GoRiau.com, Kamis (18/10/2018).

Dalam penangkapan itu sambung Misran, petugas berhasil mengamankan 4 paket sabu seberat 38,6 gram dan uang tunai sebesar Rp14 juta rupiah.

Selain itu, ikut diamankan 1 unit timbangan elektrik, 1 unit ponsel, dan plastik pembungkus sabu.

"Usai diamankan, tersangka langsung digiring ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba," pungkas Misran menuturkan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/