Novrion Minta Pembegal Anaknya Dihukum Mati
Penulis: Wirman Susandi
"Kami mengharapkan hukuman yang setimpal bagi para pelaku. Mereka pantas dihukum mati karena membunuh anak yang belum genap berusia 13 tahun," ujar Novrion dengan suara yang berat kepada GoRiau.com, Sabtu (20/10/2018).
Pejabat Kuansing ini mengaku masih terpukul atas kepergian Faris. Mereka semakin terpukul mendengar pasal yang akan digunakan polisi untuk menjerat Wandi dan Abdul Muluk alias Adeng.
"Kalau hanya 15 tahun, bebaskan saja. Kami masih ada yang akan besar, biar cepat selesai. Tapi, kami masih berharap mereka dihukum mati," ujar Novrion.
Novrion menilai, para pelaku berbohong kepada penyidik Polres Kuansing terkait insiden hilangnya nyawa Faris. "Saya menilai, pelaku berbohong kepada polisi. Tak mungkin dia (Adeng) sendirian melakukannya. Pasti mereka berdua."
"Perlu juga saya luruskan, bahwa kami tidak ada hubungan keluarga seperti yang diberitakan," terang Novrion.
Seperti yang diketahui, Polres Kuansing mengamankan tiga orang yang atas kematian Faris. Dari hasil penyidikan, Adeng dan Wandi terlibat dalam kasus pembunuhan Faris. Sedangkan Asdedi, dijerat dengan pasal penadah barang curian. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, Peristiwa, GoNews Group |