Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
8 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
4
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
6 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Berlangsung 3 Tahun

Kadis Terus Menerus jadikan Sekretarisnya sebagai KPA

Kadis Terus Menerus jadikan Sekretarisnya sebagai KPA
PRAKTISI Hukum Sumut, Ahmad Yani SH
Jum'at, 26 Oktober 2018 20:57 WIB
Penulis: Rijam Kamal
MEDAN-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan peraturan pemerintah merupakan Pengguna Anggaran (PA) di OPD yang dipimpinnya.

Namun di Kabupaten Batubara ditemukan OPD yang menugaskan Sekretarisnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Akan tetapi, pendelegasian Sektetaris sebagai KPA terbatas pada pengadaan barang dan jasa.

Sedangkan pos anggaran lainnya seperti gaji tetap dipegang oleh sang Kepala Dinas (Kadis).Kejadian tersebut diduga berlangsung di Dinas Kesehatan Batubara dan telah berlangsung selama lebih kurang 3 tahun anggaran.

Menanggapi hal itu, berbagai elemen masyarakat menilai apa yang dilakukan oknum Kadis Kesehatan Batubara, dr DC terkesan janggal dan patut dipertanyakan.

Hal itu lantas menjadi sorotan berbagai pihak termasuk di antaranya praktisi hukum Sumatera Utara dari Kantor Advokasi Ahmad Yani, SH dan kawan-kawan. "Memang diperbolehkan kadis mendelegasikan pejabatnya sebagai KPA. Namun hanya dalam keadaan tertentu seperti saat kadis berhalangan. Jadi tidak terus menerus seperti yang terjadi di Dinkes Batubara," ujar Yani menjawab GoSumut, Jumat, (26/10/2018).

Yani menduga ada modus tertentu atau bahkan ada itikad tidak baik Kadis Kesehatan yang menjadikan Sekretaris Dinkes Batubara sebagai KPA. "Jangan-jangan ada maksud tersembunyi dibalik pendelegasian penggunaan anggaran yang telah berlangsung selama 3 tahun belakangan", ungkap Yani.

Diminta Mengundurkan Diri

Menurut Yani kalau Kadis Kesehatan tidak bersedia menanggungjawabi anggaran di OPD-nya sebaiknya mengundurkan diri saja dari jabatan.

Sekretaris Dinkes dr Deny Syaputra dikonfirmasi melalui telepon membenarkan sejak 3 tahun terakhir dirinya sebagai KPA di Dinkes Batubara. "Benar saya KPA, tapi hanya pada bagian proyek-proyek saja. Soal anggaran rutin tetap buk Kadis KPA-nya," jawab Deny.

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/