Selain Managemen Perusahaan, Kejari Juga Akan Menindak Semua Pihak yang Terlibat Perambahan Hutan di Inhu
Penulis: Jefri Hadi
Tidak itu saja, pihaknya juga akan menindak tegas pihak-pihak yang ikut terlibat dalam kasus itu. Tidak terkecuali pihak pemerintahan setempat.
''Kita komit dengan penindakan kasus perambahan hutan ini. Terlebih, praktek perambahan hutan tersebut mereka lakoni secara illegal dan melangar undang-undang serta ketentuan yang berlaku,'' jelas Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra SH MH menjawab GoRiau.com, Selasa (30/10/2018) di kantornya.
Dikatakan Bambang, selain managemen perusahaan PT Ronatama, pihaknya juga akan membidik semua pihak yang terlibat dalam kasus itu.
''Kita tidak akan berhenti pada pihak perusahaan saja, melainkan kita akan menindak semua pihak yang terlibat. Tidak terkecuali pihak pemerintahan setempat yang diduga kuat memiliki andil dalam perkara ini,'' tegas Bambang.
Namun demikian sambung Bambang, pihaknya akan melihat terlebih dahulu fakta persidangan yang saat ini tengah dijalankan oleh Asisten Kepala perusahaan kelapa sawit PT Ronatama tersebut.
''Agar kita tidak salah mengambil tindakan, tentu akan kita lihat dulu fakta persidangan yang saat ini tengah dijalani oleh terdakwa Martua Sinaga, selaku asisten kepala perusahaan itu,'' pangkas Bambang tegas.
Seperti diberitakan GoRiau.com sebelumnya,majelis hakim PN Rengat mulai menyidangkan kasus dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.
Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, terdakwa Martua Sinaga (48), didakwa dengan dakwaan alternatif.Dimana, Martua Sinaga didakwa telah melakukan atau turut melakukan dengan sengaja kegiatan perkebunan secara tanpa izin yang berada di Desa Siambul, Kecamatan Batang Bangsal, Inhu.Perambahan hutan tanpa izin tersebut dilakukan terdakwa bersama Sahibun Sinaga (DPO), tepatnya sejak Oktober 2012 lalu dengan luas areal lebih dari 1000 Ha. ***
Kategori | : | Hukum, Riau, GoNews Group |