Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
17 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
18 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
17 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
18 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
19 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
17 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

BPJS Rohil Masih Menunggu Surat Edaran Resmi Terkait Pembatalan Tiga Layanan oleh Mahkamah Agung

BPJS Rohil Masih Menunggu Surat Edaran Resmi Terkait Pembatalan Tiga Layanan oleh Mahkamah Agung
Jum'at, 02 November 2018 14:14 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Rokan Hilir belum bisa memberikan keterangan secara resmi terkait pembatalan peraturan BPJS oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga layanan kesehatan yaitu penyakit katarak, bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

'' Kami masih menunggu surat edaran dari direktur BPJS dan kita berharap ada keterangan resmi melalui media kita sendiri," kata staf BPJS Rokan Hilir, Fitriani kepada GoRiau.com, Jumat (2/11/2018).

Ditemui dikantornya, Fitriani menambahkan, khusus Rohil, dirinya belum bisa memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait keputusan itu selain karena tidak ada menerima surat edaran dari pusat, kepala BPJS Rohil juga kebetulan sedang mengikuti acara di Dumai.

Sebelumnya, BPJS menerbitkan tiga Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) yang memberikan jaminan pelayanan kesehatan dengan syarat untuk penyakit Katarak, bayi lahir sehat dan rehabilitasi medik.

Pada penyakit Katarak, BPJS Kesehatan hanya memberikan jaminan layanan kesehatan bagi pasien dengan visus dibawah 6/18. Sedangkan untuk bayi lahir sehat, BPJS menjamin bayi sakit yang sebelumnya sudah didaftarkan. Sementara untuk pasien rehabilitasi medik, BPJS hanya menanggung biaya perawatan paling banyak dua kali dalam sepekan.

Terkait pembatasan pembiayaan jaminan tersebut, Persatuan Dokter Indonesia Bersatu (PDIB) mengajukan gugatan atas tiga peraturan yaitu Perdirjampelkas Nomor 2 Tahun 2018, Nomor 3 Tahun 2018, dan Nomor 5 Tahun 2018 ke Mahkamah Agung. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/