Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
2
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
11 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
4
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
Olahraga
7 jam yang lalu
Indonesia Gagal Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris, Shin Tae-yong Kena Kartu Merah
5
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
7 jam yang lalu
Gagal ke Olimpiade 2024 Paris, Iwan Bule Tetap Apresiasi Perjuangan Garuda Muda
6
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Olahraga
7 jam yang lalu
Erick Thohir, Terima Kasih Garuda Muda,Terima Kasih Indonesia
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Diduga Korupsi APBDes Senilai Rp309 Juta, Mantan Pj Kades dan Sekdes di Inhil Diamankan Polisi

Diduga Korupsi APBDes Senilai Rp309 Juta, Mantan Pj Kades dan Sekdes di Inhil Diamankan Polisi
Selasa, 06 November 2018 10:23 WIB
Penulis: Hermanto Ansam
TEMBILAHAN - Mantan Pj Kepala Desa dan Sekretaris Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Inhil ditahan di Mapolres Inhil, Senin (5/11/2018), keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pembangunan desa pada APBDes 2015.

Korupsi yang dilakukan Kades yang berinisial D dan Sekdes berinisial S tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara hasil Audit BPKP Perwakilan Propinsi Riau sebesar Rp309.589.335.

Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Syafri Joni menjelaskan penahanan keduanya sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Thn 2001 Ttg Pemberantasan TPK.

Dasar pemeriksaan yang selanjutnya dilakukan penahan, dijelaskan Kasubbag Humas Polres Inhil sesuai laporan Polisi Nomor LP / 38 / III / 2018 / Riau / Res Inhil, pada tanggal 08 Maret 2018.

Sebelum dilakukan penahanan, dikatakan Syafri kedua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Personil Ur Dokkes Polres Inhil.

"Sebelum ditahan, keduanya dinyatakan dalam keadaan sehat," tegas Syafri Joni. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/