Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
7 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
2
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
6 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
4 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
4 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
5 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
4 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Arengka I, Dirut PT SJK Akhirnya Dieksekusi Kejari Pekanbaru

Dugaan Korupsi Proyek Drainase Jalan Arengka I, Dirut PT SJK Akhirnya Dieksekusi Kejari Pekanbaru
Dirut PT SJK mengenakan rompi orange setelah dieksekusi Kejari Pekanbaru (foto: ganda/goriau.com)
Kamis, 08 November 2018 19:18 WIB
Penulis: Rizki Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru, Riau akhirnya mengeksekusi Direktur Utama (Dirut) PT Sabar Jaya Karyatama (SJK), berinisial SJ setelah memenuhi panggilan penyidik yang ketiga kalinya, Kamis (8/11/2018).

SJ sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik setelah terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan proyek drainase Jalan Soekarno Hatta (Arengka I) Paket A, tepatnya dari simpang Arengka I-Jalan Riau dan simpang Arengka I-Jalan Tuanku Tambusai (Nangka).

Tiba di Kejari Pekanbaru dengan mengenakan setelan kemeja warna ungu motif kotak-kotak garis putih, SJ langsung menjalani pemeriksaan selama lebih dari tiga jam oleh penyidik Kejari Pekanbaru.

Setelah menjalani pemeriksaan dan juga pengecekan kesehatan, dengan mengenakan rompi oranye, SJ langsung dieksekusi dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Sebelumnya, tersangka ini mangkir dua kali dalam pemanggilan penyidik. Kali ini dia datang untuk pemanggilan yang ketiga, dan langsung ditahan," kata Kasi Intel Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuadi kepada GoRiau.com.

Selain SJ, sebelumnya Kejari Pekanbaru juga sudah mengeksekusi empat tersangka lainnya yang terlibat kasus korupsi yang sama, yakni ICS selaku PPK, IS selaku Konsultan Pengawas CV Siak Pratama Enginering Consultan, WS selaku Ketua Pokja dan RAP selaku PPTK.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan drainase Jalan Arengka I Paket A ini mencuat setelah pihak BPKP melakukan audit dan menemukan dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.523.979.195.00. ***

Editor:Barkah Nurdiansyah
Kategori:GoNews Group, Riau, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77