Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
12 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
2
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
Sepakbola
11 jam yang lalu
Persijap Yakin Segara Bangkit Usai Gagal Kalahkan Garudayaksa FC
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
19 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
17 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
Sepakbola
11 jam yang lalu
Ivan Mamut Pastikan Kemenangan Persija atas Persebaya
6
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Sepakbola
12 jam yang lalu
Rizky Ridho Sebut TC di Bali Perkuat Kekompakan Timnas Indonesia
Home  /  Berita  /  Badminton

Temukan Racikan Ganja, Polisi Minta Pemerintah Tinjau Ulang Peredaran Vape

Temukan Racikan Ganja, Polisi Minta Pemerintah Tinjau Ulang Peredaran Vape
Konfrensi Pers pengungkapan liquid Vape. (Karundeng/GoNews.co)
Kamis, 08 November 2018 19:23 WIB
Penulis: C. Karundeng

JAKARTA - Polisi meminta pemerintah agar meninjau ulang peraturan tentang peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia. Hal ini karena pihak kepolisian berhasil membongkar peredaran narkoba dengan modus dicampurkan ke liquid vape.

Kasus yang terbaru terjadi di Kelapa Gading, pelaku menyewa sebuah rumah kontrakan yang didalam terdapat laboratorium untuk meracik liquid vape narkoba. Hasilnya dijual secara vulgar melalui media sosial.

"Ternyata kegiatan pembutan vape elektrik yang ada narkoba ini adalah sangat rapi, terbukti tetangga tidak tahu kegiatan-kegiatan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (8/11).

Peraturan mengenai vape atau rokok elektrik ini terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, yang didalamnya juga memuat kebijakan pungutan cukai rokok elektrik 57 persen dari harga jual eceran (HJE).

Dengan alasan itu, Argo menyebutkan agar peredara vape di Indonesia bisa ditinjau ulang agar tidak ada generasi muda Indonesia yang dihantui dengan peredaran narkoba dengan modus dicampurkan ke liquid vape.

"Kalau bisa ini ditinjau ulang peraturan bisa masuk ke Indonesia atau digunakan, kalau perlu pabrik ini (vape elektrik) tidak boleh masuk ke Indonesia," ucapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, Voli, DKI Jakarta
wwwwww