Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
11 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
6 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
5
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
6 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
11 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Lakukan Kegiatan Penambangan Tanpa Izin, Bareskrim Panggil Dirit PT Geo Dipa Energi

Lakukan Kegiatan Penambangan Tanpa Izin, Bareskrim Panggil Dirit PT Geo Dipa Energi
Kamis, 08 November 2018 18:42 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Penyidik Bareskrim akan memanggil Direktur Utama PT Geo Dipa Energi (GDE) Riki Ibrahim dalam kasus dugaan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin. Ada dua lokasi PLTP yang diperkarakan, yakni Dieng di Jawa Tengah, dan Patuha di Jawa Barat.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga membenarkan pemanggilan Riki dilakukan dalam waktu dekat. "Segera," kata Daniel di Jakarta, Rabu (7/11).

Ia tidak menjelaskan kapan pemeriksaan Riki. Sebelumnya Bareskrim telah memeriksa mantan Dirut GDE Praktimia Semiawan pada awal Oktober lalu.

"Sekarang masih kita lakukan pendalaman kembali tentang apa saja yang sudah dilakukan oleh Bumi Gas selama kontrak berlangsung," Daniel menjelaskan.

Pemanggilan petinggi GDE ini berdasarkan laporan PT Bumigas Energi (BGE) melalui kuasa hukumnya Bambang Siswanto. Terlapor adalah Praktimia Semiawan, Hidekatsu Mizhusima, dan Hisahiro Takeuchi (HT). Laporan dilakukan pada 18 Juli 2016 dengan registrasi bernomor TBL/502/VII/2016/Bareskrim. 

Perkaranya adalah dugaan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.

Bambang juga mengirimkan surat teguran kepada Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Dalam surat itu, pihak BGE mempertanyakan ada atau tidaknya izin usaha pertambangan panas bumi atas nama PT GDE di Dieng dan Patuha.

"Kami sudah mengirimkan surat teguran atau peringatan sebanyak empat kali, tapi hingga saat ini belum mendapatkan jawaban dari Dirjen EBTKE Kementerian ESDM," Bambang menambahkan.

Belum ada tanggapan dari Direktur Jenderat EBTKE Kementerian ESDM Rida Mulyana atas surat tersebut. Menurut Bambang, kliennya ingin memastikan bahwa usaha pertambangan tersebut sesuai dengan program nyata Presiden Jokowi soal proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt.

BGE memberi waktu paling lambat tujuh hari setelah surat tersebut dikirim untuk mendapat tanggapan."Jika tidak diberikan, kami me-reserve hak hukum klien kami untuk mengajukan segala upaya menurut hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana," Bambang menegaskan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/