Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
15 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
13 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
11 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
14 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Home  /  Berita  /  GoNews Group

STNK Mati Tidak Diperpanjang 2 Tahun, BPKB Juga Hangus

STNK Mati Tidak Diperpanjang 2 Tahun, BPKB Juga Hangus
Senin, 12 November 2018 18:22 WIB
JAKARTA - Pemilik kendaraan yang lalai membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi 'bodong' dan tidak bisa dioperasikan.

Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

"Iya, BPKB dan STNK dihapus (jika surat kendaraan mati tidak diperpanjang selama dua tahun). Jika sudah dihapus, berarti kan tidak berlaku," jelas Bayu saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/10/2018).

Lanjut Bayu, jika sudah dihapus dari registrasi dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor), maka tidak bisa diurus kembali bagaimanapun caranya. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.

"Di aturannya ditulis tidak dapat diregistrasi (ulang). Tapi, butuh sosialisasi dahulu nanti masyarakat kaget kendaraannya dihapus. Maka dari itu, di masa sekarang, kita push terus informasi ke masyarakat."

Berlaku Sejak 2009

Sejatinya, menurut Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan sejak 2009. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

"Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma saat ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk bisa dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, aturan ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru," jelas Kompol Bayu saat berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/10/2018).

Lanjut Bayu, dengan sudah dihapusnya kendaraan dari daftar regident ranmor, maka benar-benar tidak bisa dilakukan pendaftaran atau registrasi kembali, bagaimana pun caranya. Jadi, kendaraan benar-benar akan menjadi bodong dan tidak bisa dioperasikan di jalan raya.

"Setelah dihapuskan tidak bisa diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.

Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak dapat diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak dapat dioperasionalkan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:liputan6.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Pemerintahan, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/